Kilas Peristiwa

Marak Pelanggaran Rambu Lalin di Jalan Semeru, Satlantas Terkesan Takut Menindak

Beberapa mobil yang parkir di depan Cafe Lafayette Jalan Semeru dan di sekitarnya, menimbulkan polemik panjang. Satlantas Polresta Makota terkesan membiarkan atau takut menindaknya, Senin (24/05/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Rambu lalu lintas seperti larangan berhenti dan larangan rambu parkir di sebagian Jalan Semeru Kecamatan Klojen, Kota Malang telah menjadi polemik.

Bahkan, seperti yang berada di dekat perempatan stopan lampu merah Rajabally ke barat. Hal itu berawal dari polemik rambu larangan berhenti di depan Cafe Lafayette Coffee Eatery.

Ditambah lagi, larangan rambu parkir di seberangnya hingga ke barat menuju depan mini market Lai Lai. Beberapa mobil atau sepeda motor nampak parkir bebas tanpa pengendalian maupun penindakan dari pihak berwenang, dalam hal ini Satlantas Polresta Malang Kota (Makota).

Salah satu anggota Forum Lalu Lintas Kota Malang dari UB Malang, Ir Hendi Bowoputro, M.T turut menyikapi, berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan PP nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa lalu lintas. Padahal mengenai hal itu Kepolisian berkewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggar rambu lalu lintas

“Satu contoh kecil, larangan rambu berhenti di depan cafe Lafayette dan Swalayan Lai Lai sekaligus larangan rambu parkir di sisi utara RSSA depan Kesdam, dan banyak lagi lainnya kalau mau disebutkan. Seharusnya dilakukan penindakan atau penertiban,” imbuh Hendi, Senin (25/5/2021).

Kata dia, belum lagi pelanggaran semaunya sendiri oknum jukir memarkir mobil pelanggan di Jalan Jakarta. Kendati bukan tempatnya, dipaksakan parkir di tengah jalan (sisi median taman).

Menurutnya, terjadinya pelanggaran rambu lalu lintas setiap harinya itu, dikarenakan kurang getol melakukan penindakan maupun penertiban. Sehingga terkesan pembiaran dan kepolisian terkesan takut dalam menindak.

“Perlu dicatat dan dipahami, dalam menindak pelanggar rambu lalu lintas tidak perlu dibawa atau menunggu pembahasan di Forum Lalu Lintas. UU Lalu Lintas sudah memberikan kewenangan bagi Kepolisan,” pungkas Pakar Transportasi ini.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menambahkan, potensi persoalan di lapangan yang mengganggu kenyamanan tempat publik. Pemkot bisa sesegera mungkin menangani dan mencarikan solusinya.

“Pemkot juga mesti menata dan mencarikan kantong – kantong parkir lebih tertib dan nyaman lagi. Untuk itu, edukasi dan memberikan pengertian akan rambu Lalin mesti digalakkan kepada masyarakat maupun pengusaha,” tambahnya.

DPRD berharap, Dishub bersama Satlantas Polresta segera menginventarisir potensi kerawanan pelanggaran khususnya menyangkut parkir atau rambu-rambu lalin.

“Ya dalam rangka menghindari kemacetan atau lainnya,” sambung Fuad.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Makota AKP Yoppi Anggi Khresna saat dihubungi wartawan ini menuturkan, memohon waktu untuk mencari landasan dasar hukumnya sebelum melakukan penindakan.

“Nantinya juga disampaikan ke Forum Lalu Lintas,” tutur Yoppi.

Selanjutnya, pemilik Cafe Lafayette yakni Umar menukaskan, pihaknya siap duduk bareng mencari solusi bersama forum apapun. Kalau mau ditertibkan, maka sepanjang di Jalan Semeru dinilai melanggar hendaknya ditertibkan juga.

“Jangan sampai dalam melakukan penertiban terjadi tebang pilih,” tukas Umar.(Afd/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button