Jadi Pengedar Ganja, Warga Parengan Dibekuk Petugas

Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti serta pelaku pemesan paket narkoba.

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Berkat informasi dari masyarakat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja asal Kecamatan Parengan.

Berdasarkan informasi yang diterima, ganja tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kemudian, menuju Jalan Raya Ponco-Jatirogo Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Kepala BNNK Tuban I Made Arjana mengatakan, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dan bekerjasama dengan jasa pengiriman paket JNE. Guna melakukan penyelidikan dan ternyata benar diketahui paket berisi Narkotika jenis ganja kering.

“Pada hari Rabu (7/7/2021), sekitar pukul 14.00 WIB petugas BNNK Tuban akhirnya melakukan pembuntutan terhadap paket yang diantarkan kurir JNE menuju lokasi yang beralamatkan Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan dengan nama penerima MA,” ungkap I Made, Jum’at (9/7/2021).

Saat ditemui awak media di halaman kantor BNNK Tuban, I Made menambahkan, setelah sampai di lokasi alamat yang dituju. Petugas bergegas menangkap tersangka pelaku pemesan paket narkoba dari Riau yang berinisial BM. Sedangkan, nama MA ternyata nama dari putranya.

“Pada paket tersebut, pelaku menggunakan nama anaknya,” beber pria kelahiran Denpasar ini.

Selanjutnya Made mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi paket JNE. Ditemukan 2 paket Narkotika jenis ganja seberat 1.024.3 gram dan 479.4 gram dengan modus dimasukkan dalam bantal tidur.

“Didalam kamar pelaku, ditemukan ganja terbungkus plastik seberat 83,2 gram yang disembunyikan dibawah kasur,” imbuhnya.

Lebih lanjut I Made menyampaikan, setelah ditemukan sisa ganja sebanyak 2,1 gram yang disembunyikan di tas slempang. Ternyata selain menjadi pengedar juga pemakai aktif, sehingga total keseluruhan barang bukti Narkotika yang ditemukan oleh petugas BNNK Tuban sebanyak 1.589 gram.

“Kemarin sudah kita tes urine mm hasilnya menunjukkan positif tingkat C ganja,” ucap I Made.

Ia menuturkan, terhitung 5 kali dari bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli tahun 2021 BM pesan ganja di Sumatera Utara untuk dijual paket kepada S yang ada di Malang Jawa Timur dan P yang ada di Solo Jawa Tengah.

“Setiap bulannya ganja yang dikirimkan seberat 1/2 (setengah) kilogram kecuali bulan Juli yang jumlahnya mencapai 1,5 kilogram,” imbuhnya.

Sementara itu, plaku sudah melakukan pengiriman 5 kali dari Sumatera Utara yang dikirimkan oleh B dengan harga 1,5 juta untuk dijual ke S dan P, untuk satu paketnya dibandrol 2,5 juta rupiah.

“Dia jual itu berupa paket. Khusus orang yang di Solo itu tersangka pernah bertemu di Riau, kemudian yang di Malang dia kenal saat bekerja menjadi driver lintas Sumatera,” jelasnya.

I Made menerangkan, tersangka BM yang masih memiliki identitas sebagai warga Riau ini sudah mendiami kecamatan Parengan selama dua tahun. Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 minimal paling singkat 6 tahun dan bisa seumur hidup atau hukuman mati.

“Karena disitu ditentukan beratnya melebihi dari 1 KG ganja, BB total 1.589 Kg dendanya bisa mencapai 1 hingga 10 Milyar,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top