Abaikan Perwali, Reklame Pro Mild Disorot Publik

Kondisi reklame saat ini sudah ditutup lagi, karena sedang disorot publik. Dinilai mengabaikan Perwali no.27 tahun 2015, Rabu (07/04/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pemasangan reklame produk rokok merek Pro Mild milik Gudang Garam dipastikan tak berijin sekaligus mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang nomor 27 tahun 2015. Ironisnya reklame tersebut terpasang kokoh di monumen patung pesawat di Jalan Sukarno-Hatta, Lowokwaru Kota Malang.

Bahkan, reklame tersebut lolos dari pengawasan dan penindakan Satpol PP atau dinas terkait padahal ada di sekitar patung pesawat.

Penjual soto depan monumen patung pesawat, Ismail mengatakan, pemasangan reklame itu sudah berlangsung sekitar satu sampai dua bulan lalu.

“Saya melihat (Selasa, 06/04/2021) lalu sudah dibuka penutupnya. Tapi pada hari ini Rabu, 07/04/2021) kog ditutup lagi,” kata dia.

Terkait hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji saat dikonfirmasi awak media mengaku gak banyak tahu apakah melanggar atau tidak.

“Silakan ke Sekkota saja ya yang lebih paham,” ucap Sutiaji, usai membuka acara Launching SPPT-PBB tahun 2021, di Balai Kota, Rabu (7/4/2021).

Pj. Sekkota Malang, Hadi Santoso hanya menambahkan, akan segera memanggil Satpol PP dan DPMPTSP, DLH untuk mendapatkan kejelasan.

“Mohon waktu ya, karena belum bisa memberikan sanksi apapun,” tambah Soni sapaan Hadi Santoso.

Disinggung Perwali nomor 27 tahun 2015 pasal 15 dan 38 tentang larangan penyebutan satu produk plus titik larangan pemasangannya. Soni menjawab, ahar bersabar karena masih penggalian informasi.

“Mohon bersabar ya, sebab masih penggalian informasi, kami tidak bisa serta merta mengambil tindakan,” jawab Soni.

Ditempat yang sama, Kasat Pol PP Priyadi dan Kepala DPMPTSP Kota Malang Erik S Santoso menyampaikan hal sama yakni melakukan pemanggilan.

“Kami belum bisa memberikan sanksi atas reklame tersebut. Karena mesti melalui proses tahapan sebelum menindak,” ujar Priyadi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Erik S Santoso memastikan kepada media. Bahwa reklame yang dimaksud belum berijin.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP setempat. Termasuk di dalamnya akan bahas soal perjanjian kerja sama (PKS) reklame,” terang Erik.

Selanjutnya, pengakuan dari seorang narasumber bisa dipercaya dan enggan namanya ikut angkat bicara terkait reklame yang sedang disorot publik.

“Dan kini sedang berproses di DPMPTSP karena berdasarkan adanya PKS,” aku pria tanpa mau sebut nama itu.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko menuturkan, keberadaan reklame di patung pesawat sudah diketahui dan akan dibicarakan diinternal Komisi A DPRD Kota Malang.

“Saya pribadi sudah mengetahuinya. Dan akan membicarakannya di internal Komisi A terlebih dulu. Setelah itu akan melakukan sidak plus pemanggilan kepada para pihak terkait,” tutur Eddy.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top