Bawa Kabur Motor dan HP Kekasihnya, Pemuda Penyuka Sesama Jenis Diamankan Polisi

Mengenakan peci putih, tersangka saat dimintai keterangan saat konferensi pers di Mapolres setempat.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-DHK (21), seorang pemuda Kabupaten Tuban penyuka sesama jenis berhasil diamankan pihak kepolisian.

Ia ditangkap setelah nekat membawa kabur sepeda motor dan HP milik pasangannya sendiri setelah tidur bersama di salah satu homestay yang ada di Kecamatan Tuban.

Pria asal Kecamatan Semanding itu ditangkap pihak kepolisian setelah kekasihnya pria berinisial MHJ (32) warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 258 IO dan sebuah Hp ke Mapolres Tuban pada Minggu (3/1) lalu.

“Penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari pasangan DHK yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario dan sebuah tas selempang berisikan handphone,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis atau gay. Keduanya bertemu di salah satu homestay untuk berpesta dan minum-minuman keras.

“Keduanya pasangan pria ini sengaja bertemu dan mengadakan pesta mabuk-mabukan dikamar homestay. Saat korban tertidur akibat efek miras, pelaku kemudian melancarkan aksinya mencuri handphone dan membawa kabur sepeda motor milik kekasihnya itu,” ungkapnya.

Saat menerima laporan dan mencari keterangan, anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku yang merupakan kekasihnya itu di sebuah warung kopi di Bukit Karang, Kecamatan Semanding, pada Minggu (25/4), dan membawanya ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan.

“Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku telah mencuri motor dan handphone milik MHJ. DHK lalu menjual handphone korban kepada temannya yang berada di Rembang, Jawa Tengah seharga 4 juta. Sedangkan sepeda motornya digadaikan senilai 4 juta juga,” tambahnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya di dua lokasi dengan korban yang berbeda. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di dalam kamar homestay elite di Jalan Veteran, Kelurahan Sendangharjo, dan di Warung Kopi Jatirogo, Jalan Panglima Sudirman, dekat Monumen Manunggal Utara, Kelurahan Sukolilo.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top