Cabuli Korban dan Embat Handphone serta Uang, Warga Malang Ditangkap Polisi

Kapolsekta Lowokwaru Kompol Fathur Rokhman bersama Kasubag Humas Polresta Makota Iptu Ni Made Marhaeni S saat menggelar perkaranya di Mapolsek setempat. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Bulan suci ramadhan penuh keberkahan dengan mencari pahala sebanyak-banyaknya.

Namun hal itu tidak berlaku pria berinisial IY (24), warga Jalan Pondok Indah, Desa Genengan Pakisaji Kabupaten Malang.

Parahnya justeru IY nekat melakukan aksi kejahatan berupa pemerasan dan pemerkosaan. Kali ini korbannya seorang perempuan berinisial NH (21) warga Desa Pringgu Bululawang, Kabupaten Malang.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fathur Rahman menjelaskan, sebelum terjadinya peristiwa pemerasan dan pemerkosaan, IY awalnya pertemanan lewat twitter dengan NH. Selanjutnya, mengadakan pertemuan atau kencan buta dengan kesepakatan harga Rp 450 ribu. Dengan lokasi di salah satu sebuah penginapan di Kawasan Borobudur Mojolangu, Lowokwaru Kota Malang.

“Mereka berdua saling ngobrol untuk mengenal, IY seraya menyalakan rokok dalam obrolan tersebut hingga menghabiskan sebatang rokok. Kencan kilat yang telah disepakati, berubah menjadi petaka bagi NH,” jelas Mantan Kapolsekta Klojen ini, Senin (3/5/2021).

Pria berpangkat satu melati di pundaknya ini membeberkan, petaka berupa ancaman pisau lipat ukuran mini sudah dipersiapkan IY sebelumnya. Ditodongkan ke leher NH hingga membuatnya tak berkutik.

Karena diancam dibunuh jika melalukan perlawanan atau penolakan. Akhirnya barang berharga milik NH berupa Handphone merk Iphone 8 beserta uang Rp 100 ribu diembat IY.

“Kenekatan tersangka ini, menurut hasil dari penyelidikan. IY menilai NH banyak menghasilkan uang dari bisnis BO (orderan kencan) sebelum tidur bersama IY,” beber Fathur.

Bukan hanya itu saja motifnya, tersangka IY ingin menikmati barang (kencan) gratisan serta mendapatkan uang secara instan.

“Dari situ menjadikan IY gelap mata atau nekat melakukan aksi tersebut,” imbuhnya.

Lanjutya lagi, hasil dari pemerasan handphone milik korban (NH) disertai pemerkosaan. Tersangka IY, pada keesokan harinya yakni Sabtu (24/4/2021) berniat menjual milik NH ke salah satu counter HP di kawasan Soekarno Hatta (Suhat) Malang.

Akan tetapi, barang tersebut belum sampai terjual ke counter HP, Resmob Polsekta Lowokwaru sekitar pukul 16.00 sudah menangkapnya saat berada di sana.

“Atas perbuatannya itu, IY terancam dua pasal yakni pasal 368 (pemerasan) dan pasal 285 (pemerkosaan). Terancam kurungan penjara maksimal 9 dan 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top