Meski Mudik Ditiadakan, Masuk Wilayah Aglomerasi Wajib Bawa Hasil Swab
MALANG, SUARADATA.com-Warga yang ada di wilayah aglomerasi, seperti Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu (Malang Raya) dan Pasuruan maupun Probolinggo jika beraktivitas keluar masuk wajib membawa hasil swab Covid-19.
Selain hasil bebas swab covid, warga juga bisa membawa swab antigen atau sejenisnya disertai surat tugas dari kantor.
“Tetapi, jika pelakunya berasal dari luar lima wilayah tersebut. Maka akan dilakukan pengetatan sekaligus swab tes PCR maupun karantina beberapa hari di save house yang tersedia,” ujar Kasatlantas Polresta Makota, Kompol Ramadhan Nasution, Senin (3/5/2021).
Ia menerangkan, pada prinsipnya tidak ada aksi mudik. Oleh sebab itu, kepada segenap warga alangkah baiknya tidak melakukan aksi mudik. Hal ini sama halnya membantu mempercepat penuntasan penyelesaian pandemi covid di Malang Raya dan sekitarnya.
“Namun demikian, sekiranya ada orang luar yang menghendaki masuk di Kota Malang. Sepanjang tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, maka masyarakat yang ingin masuk ke sini wajib mengantongi hasil tes swab PCR selama tiga hari. Dengan catatan tidak ada kaitannya istilah mudik tapi berwisata,” bebernya.
Pria berpangkat melati satu di pundaknya ini menginformasikan, untuk melakukan pemantauan pengetatan larangan mudik, pihaknya telah menempatkan 6 pos pemantauan dan 1 pos pelayanan di Kota Malang. Keenam pos pantau meliputi pos pantau Kacuk, Blimbing, Suhat belakang UB, Mitra 1, Balearjosari dan Exit tol Madyopuro.
“Sekali lagi kami tekankan tidak kata mudik, keluar masuk dengan persyaratan ditentukan pengawasan dan pengetatan terus dilakukan hingga usai,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono menuturkan, pihaknya hanya sekedar membantu tugas Polri, personil Dishub telah disiapkan untuk menempati pos-pos.
“Personil kami untuk membantu pemantauan sekaligus merekayasa kelancaran arus Lalu Lintas,” tuturnya.(Afd/And/Red)