Dihadapan Polisi, Keluarga Minta Pembacok Sekdes Hingga Tewas Hukum Berat


79
Keluarga Korban Pembunuhan di Kecamatan Kerek saat mendatangi mapolres setempat.

TUBAN, SUARADATA.com-Keluarga korban pembacokan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban Jawa Timur meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Lantaran pelaku telah melakukan perbuatan keji terhadap anggota keluarganya.

Hal itu diungkapkan istri dari korban
Yayuk Sri Kasiani (30) saat mendatangi mapolres setempat, dengan didampingi mertuanya Supraptono, serta Perangkat Desa Sidonganti dan ke dua buah hatinya yang masih berumur lima tahun dan 14 tahun, Senin (30/10/2023).

Istri korban, Yayuk Sri Kasiani (30)
mengatakan pihaknya meminta, tersangka Jano (43) yang kini telah diamankan Polres Tuban bisa dihukum seberat-beratnya. Karena telah menghilangkan nyawa suaminya dengan cara yang keji, dengan cara di tabrak dan di bacok.

“Kami minta tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Tuban bisa dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa suaminya saya dengan cara yang keji,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta, polisi untuk mengusut tuntas dan terbuka siapa saja yang terlibat dalam rencana pembunuhan suaminya. Sebab ia yakin, tersangka tidak hanya sendiri dalam menjalankan aksinya, ada peran dari orang lain untuk membunuh suaminya.

“Saya yakin kalau pelaku pembunuhan suami saya itu bukan cuma satu orang saja, semoga cepat tertangkap dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.

Menurutnya, sebelum kejadian pembacokan ini, sekitar setahun atau dua tahun lalu, suaminya pernah ditabrak dan mengalami luka ringan. Ia yakin, kalau otak dari kejadian-kejadian itu mengarah kuat pada tersangka Jano. Sebab, suaminya pernah bercerita, hampir lima bulan terakhir, setiap kali suaminya keluar rumah, selalu ada yang membututi.

“Sebelum kejadian ini, suami saya pernah juga pernah akan di bunuh oleh pelaku dengan cara di tabrak dengan mobil pribadi. Namun suami saya hanya mengalami luka- luka,” tuturnya.

Dalam hal ini, pihaknya khawatir, jika nanti tersangka Jano keluar dari tahanan, akan ada peristiwa lagi.

“Dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati atau seumur hidup,” pintanya

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Tuban Rianto berjanji akan bekerja semaksimal mungkin. Sesuai dengan prosedur yang ada untuk selanjutnya menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini menjadi atensi dari pimpinan agar kasus ini bisa gamblang. Sementara itu untuk motif maupun pelaku yang terlibat, sementara masih kita dalami. Dan untuk pasal yang kita terapkan pasal 340 KUHP,” pungkasnya.(Sal/And/Red)


Like it? Share with your friends!

79
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *