Dirugikan, Korban Penipuan Investasi Klinik Kecantikan Asal Tuban Lapor Polisi


83

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Korban penipuan investasi bodong berkedok klinik kecantikan asal Kabupaten Tuban LF (42), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban melaporkan pemilik bisnis klinik perawatan kecantikan Skin Care asal Kabupaten Gresik.

Bersama kuasa hukumnya, korban melaporkan pemilik klinik kecantika berinisial FFB (25), seorang perempuan asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ke Polres Tuban, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan, Jum’at (4/02/2022).

Kuasa Hukum LF, Wellem Mintarja menjelaskan, peristiwa penipuan tersebut berawal pada September 2021, awalnya pelaku FFB, menghubungi LF lewat telefon
untuk diajak kerja sama investasi sebagai pengembangan klinik kecantikan, yang akan didirikan di Kabupaten Tuban, dan untuk kepengurusan perizinan BPPOM.

“Awalnya klien kami berinvestasi uang senilai Rp 100 juta, dengan janji profit 40 persen dan pengembalian modal selama dua bulan September sampai Desember 2021,” ungkapnya.

Kemudian, bulan Oktober juga FFB kembali menghubungi LF bermaksud merayunya untuk kembali menambah nilai investasi Rp. 50 juta rupiah dengan keuntungan 50 persen atau 25 juta. Pasalnya, di waktu tersebut usaha klinik salon kecantikannya Fairuz Skincare membutuhkan dana.

“Dan tak berselang lama, klien kami menambah investasi dengan jumlahnya lebih besar, sekitar Rp 515 juta yang dijanjikan akan dikembalikan uang plus profit di tanggal 5 Desember 2021 sesuai Adendum Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 493/W/X/2021 tanggal 9 Oktober 2021,” imbuhnya.

Untuk meyakinkan supaya mau menyerahkan uangnya untuk investasi usahanya yaitu pembelian produk kecantian pada klinik kecantikannya dengan menjanjikan keuntungan yang besar juga.

Bahwa korban akan mendapatkan Offering Letter (OL) yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Surabaya yang dikeluarkan oleh PT Bank Jatim-Consumer Financing Bussiness Center (CFBC) Cabang Surabaya.

“Setelah kita cek, ternyata itu fiktif di Bank Jatim. Tidak benar adanya. Atas kejadian tersebut klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta,” tuturnya.

Sementara itu, LF saat di Mapolres Tuban mengatakan, pihaknya kenal dengan FBB melalui media sosial (medsos) Facebook pada sekitar satu tahun yang lalu.

“Saya adalah pelanggan kecantikannya. Saya dijanjikan dari invetasi sekitar Rp 951 juta. Namum sekarang tak kunjung dikembalikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan sebenarnya pihaknya berkali-kali dengan itikad baik mendatangi salonnya yang ada di Gresik, namun sampai saat ini tidak ada, bahkan pelaku FFB ini dihubungi melalui telepon tidak pernah ngangkat, dan di WA pu tidak pernah dibuka.

“Saya juga pernah disuruh ke Gresik dan disuruh membawa tas rangsel untuk membawa uang yang dijanjikan. Namun setelah ke sana, orangnya tidak ada dan berada di Surabaya,” pungkasnya.(Sal/Ru/Red)


Like it? Share with your friends!

83
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *