Dishub Kota Malang Gelar Penertiban Parkir Liar


52
Dishub tertibkan kendaraan di area bebas parkir

MALANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang khususnya bidang Parkir, bersama tim gabungan sejumlah 15 personil terdiri dari Kodim 0833, Polres Makota, POM-AD dan Satpol PP menggelar penerbitan parkir liar dan sekaligus menghalau kendaraan dari zona area bebas parkir, Kamis (14/11/2019).

Plt Kepala bidang Parkir Dishub Kota Malang, Musthaqim Jaya menjelaskan, penertiban sekaligus menghalau kendaraan yang menempati zona area bebas parkir ini terdapat di empat lokasi.

Pertama, di kawasan depan Stasiun Kota Baru. Kedua, di kawasan patung Singa seberang jalan Stasiun Kota Baru. Ketiga, di kawasan Malang City Point di Jalan Dieng, Kelurahan Pisang Candi Kota Malang. Terakhir, penertiban di lingkungan Taman Slamet yang sejauh ini dikeluhkan warga RT 5 RW 4 Kelurahan Gadingkasri, Klojen Kota Malang.

“Empat lokasi itu yang kami sisir,” timpalnya.

Ia menambahkan, penertiban kendaraan parkir di titik-itik tersebut bertujuan memperlancar arus kendaraan. Selain itu, menghindari kemacetan berkepanjangan. Sedangkan, penertiban ini bagian dari operasi penertiban rutinitas Dishub bidang perparkiran.

“Dalam razia ini kami menghalau dan terkadang juga petugas melakukan penggembosan ban. Meski gak secara penuh penggembosannya, sekedar mengurangi aja,” kata pria yang jabat Kabid Daltib Dishub Kota Malang.

Kedepannya, Dishub Kota Malang pada 2020 memberlakukan penindakan kepada pengguna kendaraan yang parkir sembarangan. Bekerjasama dengan pihak Polres Makota khususnya Satlantas (tilang). Kemudian, plus dilengkapi alat gembok sejumlah 200 biji dan mobil derek.

“Pengadaan kelengkapan alat penindakan itu dianggarkan lewat APBD 2020,” tutupnya.(Iwn/And/Red).


Like it? Share with your friends!

52
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *