TUBAN, SUARADATA.com-Diduga terlibat judi online, seorang oknum Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban berinisial (JNR) ditangkap pihak kepolisian.
Penangkap tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana. Hingga saat ini oknum kades yang terlibat judi online tersebut sedang menjalani proses hukum di Mapolres Tuban.
“Benar yang bersangkutan kita tahan di Polres terkait judi,” kata AKP Tomy saat dikonfirmasi, Jum’at (29/9/2023).
Lebih lanjut, Satreskrim juga memastikan bahwa yang bersangkutan tetap ditahan karena diduga sebagai pengepul. Sementara itu, dalam penangkapan satreskrim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 243 ribu dan sebuah handphone.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 303 ayat 1 ke-2e Sub pasa 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya.
Menanggapi, tertangkapnya oknum Kades, Camat Grabagan, Tholikan menyampaikan, terkait penangkapan oknum kades tersebut mempengaruhi jalannya pemerintahan di desa. Apalagi persoalannya ini mendekat akhir tahun, sehingga harus ada penyerapan anggaran yang maksimal.
“Kalau untuk PJ belum ada arah ke sana, namun kami sudah melaporkan ke Mas Bupati melalui Bapak Sekda,” pungkasnya.
Untuk diketahui, setelah adanya penangkapan tersebut, nama oknum kades pun viral di media sosial, tak hanya di facebook. Tapi, juga viral di whatsapp dari grup ke grup. Seperti unggah yang diunggah akun Facebook Edi Sanjaya di grup facebook Media Informasi Tuban (MIT).
“Turut berduka dulooor… Pda tanggal 19 September 2023 bpk kepala desa Ndermawuharjo atas nma junarso kcmatan ngrabagan talah ditangkap .oleh satuan polres tuban looror..kronologis judi onlein. Semga urusanya cpet slesei,”.(Sal/And/Red)
0 Comments