Jika Penyaluran BPNT Masih Tersisa di Kartu, Begini Penjelasan BNI

Kepala Cabang BNI Tuban, Eri Prihartono

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-BNI Cabang Tuban memberikan penjelasan terkait penyaluran BPNT yang masih tersisa satu bulan dan masih tersimpan di kartu KPM.

Melalui Kepala BNI Cabang Tuban, Eri Prihartono menuturkan, mekanisme pencairan BPNT dilaksanakan setelah ada penugasan dari pemerintah. Dalam hal ini Kemensos berupa SP2 untuk melaksanakan top e-wallet penyaluran BPNT ke masing-masing rekening KPM.

“Kita menyalurkan dana BPNT berupa top up wallet yang artinya isinya adalah kouta bukan saldo,” terangnya, Selasa (27/7/2021).

Eri sapaan akrabnya menjelaskan, dalam penyaluran dana BPNT ini berupa top up e-wallet atau kouta. Sehingga, secara sistem ketika KPM melakukan transaksi, maka dana pemerintah yang ada di kantor pusat baru disalurkan kepada agen. Artinya, jika KPM tidak melakukan transaksi maka dana tersebut masih berada di rekening Kementrian pusat.

“Kalau itu rekening biro pemerintah maka tidak ada jasa atau bunga. Secara mekanisme yang jelas untuk KPM tidak ada bunga, yang di top up itu bukan saldo tapi kuotanya,” terangnya.

Sementara itu, untuk mengetahui kartu KPM sudah terinjek kouta bantuan tersebut. Sebaiknya KPM mendatangi agen untuk mengecek berapa kouta yang sudah masuk.

Jika sudah cair KPM bisa melakukan transaksi untuk menebus komoditas sembako di agen-agen BNI/e-Warung. Adapun nilai kuota setiap bulannya sebesar Rp 200.000 yang penebusannya diwujudkan komoditas atau non cash.

“Jadi di sana KPM akan melakukan ingkuiri disitu akan muncul berapa kouta yang sudah masuk, yang siap untuk ditransaksikan,” terangnya.

Diketahui bahwa penyaluran dana di kartu BPNT bukan berupa saldo, tapi kuota limit transaksi. Sementara itu, mekanisme pencairan setelah dilakukan transaksi penebusan komoditi oleh KPM di Agen 46, maka sistem akan mendebet rekening bansos Kemensos yang ada di kantor pusat.

Ditempat terpisah, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, dalam masa PPKM ini, BNI berupaya mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Indonesia lebih awal. Hal tersebut untuk mendukung program pemerintah terkait penyaluran bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun program sembako/BPNT di masa PPKM seperti saat ini.

“Upaya percepatan penyaluran bansos yang kami lakukan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi sebelumnya. Dan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi (Menko Marives) pada 22 Juli 2021,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top