Legalitas Ijazah IAINU Lulusan 2020 Dipertanyakan

Mahasiswa dan alumni demo tuntut kejelasan ijazah lulusan 2020.

TUBAN, SUARADATA.com-Sejumlah alumni dan mahasiswa Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban mempertanyakan legalitas ijazah, terutama yang lulus pada 2020.

“Kami mewakili teman-teman mahasiswa yang lulus tahun 2020, menuntut kejelasan legalitas ijazah,” ungkap Ahmad Heriyanto kepada SUARADATA.com, Minggu (9/8/2021).

Ia mengatakan, mahasiswa uang lulus pada 2020 lalu hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait ijazah.

“Kami melakukan aksi ini karena masih peduli dengan kampus,” timpal Ahmad Heriyanto.

Sementara itu, Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAINU Tuban, Siti Nur Janah menyampaikan, mahasiswa yang lulus pada November 2020, belum memiliki ijazah karena banyak kendala dalam tahapan proses di Kopertais wilayah IV Jawa Timur. Diantaranya, migrasi data atau kampus yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makdhum Ibrahim (STITMA) menjadi Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU).

Sedangkan, ijazah yang seharusnya dikeluarkan oleh Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) pusat pada Desember 2020 lalu, belum bisa beres akibat migrasi tersebut.

“Bisa saja dipaksakan keluar atas nama IAINU. Tapi otomatis ijazah menjadi tidak legal, karena kendalanya data di PDDikti masih berstatus nama STITMA,” bebernya.

Ia menambahkan, terkait ijazah yang ditanyakan mahasiswa jika menilik pada Keputusan Menteri Agama (KMA), per Januari 2021 ini tidak lagi memerlukan tanda tangan Kopertais. Akan tetapi, pihak kampus masih menggunakan juknis lama, sehingga harus tetap menunggu tanda tangan pihak Kopertais.

“Kami dari pihak kampus masih menunggu tanda tangan dari Kopertais. Kami juga harus menunggu apakah nama mahasiswa sudah terverifikasi oleh PDDikti. Makanya kami juga belum bisa memastikan kapan akan selesai,” pungkasnya.(And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top