Nekat Jual Diri pada Ramadhan, Akhirnya Digelandang ke Kantor Satpol PP

Cewek asal Sidoarjo berinisial N (21) berprofesi PSK, kena razia sekaligus didata oleh Satpol PP Kota Malang karena kedapatan mangkal di Jalan Pajajaran, sewaktu menunggu pelanggannya (hidung belang). Foto : ist

MALANG, SUARADATA.com-Dalam waktu sepekan di bulan suci ramadhan, tiga pekerja seks komersial (PSK) berinisial S (44) asal Kabupaten Jombang, N (21) asal Sidoarjo, R (40) asal Jawa Tengah berhasil ditertibkan Satpol PP Kota Malang, saat kedapatan mangkal di Jalan Pajajaran, Klojen.

Kasat Pol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan, bahwa ketiga PSK tersebut semuanya asal luar Malang. Diantaranya, ada yang dari Jombang, satunya lagi dari Jawa Tengah dan ada pula dari Sidoarjo.

“Alasan klasik mereka saat tertangkap yakni gak memiliki pekerjaan sekaligus desakan kebutuhan ekonomi,” kata Priyadi, Selasa (20/04/2021).

Priyadi menambahkan, melihat dari mereka bertiga sepertinya bukan wajah-wajah baru dalam menjalankan profesinya. Hanya saja, mereka bertiga baru ditertibkan oleh Satpol PP di bulan ramadhan ini. Sedangkan, sehari-harinya ketiganya bertempat tinggal di Malang dengan cara ngekos.

“Kami hanya ikut prihatin dengan kondisi mereka, inisial S mengaku memiliki 5 anak. Dan inisial N atau R memiliki anak satu atau dua, sampai segitunya berjuang untuk memenuhi kebutuhan setiap harinya,” tutur Priyadi.

“Mereka bertiga kita tertibkan dalam waktu sepekan selama tiga hari. Inisial S ditertibkan pada Rabu (14/04/2021), R pada hari Minggu (18/04/2021), kemudian N di hari Senin (19/04/2021). Kesemuanya ditertibkan jam malam dan tempat yang sama yakni Jalan Pajajaran Klojen Kota Malang,” bebernya.

Priyadi menegaskan, hendaknya masyarakat di Kota Malang bisa menghargai dan menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di suci bulan ramadhan. Apalagi mereka bertiga adalah warga Luar Kota Malang, semestinya mereka bisa lebih tahu diri.

“Untuk mereka bertiga, Satpol PP hanya memiliki kewenangan memberikan pembinaan sekaligus membuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Sekiranya masih bandel, maka Satpol PP akan mengirim ke kantor Dinas Sosial khusus Rehabilitasi di Kediri selama beberapa waktu pembinaan di sana,” pungkas Priyadi.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top