Pemkot Malang Ditantang, Jika Terbukti Siap Cabut Gugatannya

Kuasa hukum Agung Mustofa dari Deal Law Office Malang yakni Dr M Khalid Ali saat menunjukkan contoh surat hak tanah milik kliennya berupa surat petok D khusus tanah BDN, ketika berada di lokasi sengketa, Madyopuro Sawojajar Malang, Rabu (16/6/2021). Foto: Afd

MALANG, SUARADATA.com-Agung Mustofa bersama kuasa hukumnya Dr M Khalid Ali, S.H, M.H mengikuti persidangan tahapan pemeriksaan setempat.

Sidang itu digelar oleh pengadilan negeri (PN) Kota Malang dengan obyek tanah sengketa di Jalan Danau Jonge RT 8 RW 9 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang.

Selain dihadiri pihak penggugat, persidangan pemeriksaan setempat dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani, S.H, M.H. Turut hadir tergugat 1 Pemkot Malang. Kemudian, tergugat II Kelurahan Madyopuro serta turut tergugat yakni BPN setempat, Rabu (16/06/2021).

Dalam kesempatan itu, Agung Mustofa menyatakan, pihaknya siap mencabut gugatan di PN jika Pemkot Malang mampu menunjukkan bukti penjualan tanah ke Perumnas. Padahal sewaktu ingin memastikan riwayat tanah miliknya di buku kerawangan atau letter C di kelurahan. Buku Letter C-nya dinyatakan hilang atau raib dari kantor Kelurahan Madyopuro.

“Tapi kenapa, ketika perkara ini menggelinding ke persidangan buku letter C itu jadi ada. Termasuk di dalamnya buku letter C ada coretan alias terjadi (penjualan) ke pihak Perumnas. Sungguh aneh dan janggal sekali, sejauh ini sebagai ahli waris sekaligus orang tua sama sekali tidak pernah menjual ke orang lain,” paparnya.

Agung menilai, kasus ini menyimpan satu misteri yang disembunyikan oleh pihak Pemkot. Terutama, dalam menguasai sepihak terhadap tanah miliknya seluas 1.441 meter persegi dari total luas 3.260 meter persegi yang dimilikinya sejak 1995 silam.

Sementara itu, kuasa hukumnya Agung Mustofa yakni M Khalid Ali menambahkan, tanah milik kliennya adalah kategori Bekas Dai Nippon (BDN) bukan tanah yayasan. Kepemilikan tanah BDN ini dimiliki oleh orang tuanya yang sudah almarhum yaitu H Maksum dan Hj Chutobah sejak 1995.

“Setelah membeli dari Dulmajit lewat ahli warisnya yakni Kahar dan Kaserin di tahun 1981 silam. Bukti – bukti riwayat kepemilikan tanah itu sejak pembelian tahun 1995 silam tidak pernah ada transaksi lagi. Apalagi sampai menjual ke Perumnas segala tidak pernah,” tambah Khalid.

Khalid kembali menegaskan, kenapa kliennya sampai berani menggugat Pemkot Malang atas tanah tersebut. Sebab posisi kliennya berdasarkan bukti yang ada.

“Dan betul-betul pemilik sah. Tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Pemkot Malang di tahun 2020,” tegas dia.

Pada1996 silam kliennya pernah mengajukan proses peningkatan status tanahnya dari petok D menjadi sertifikat hak milik (SHM) lewat program Prona. Tapi dihadapkan persoalan syarat daftar Prona waktu itu harus batas luas tanah maksimal 2.000 meter persegi. Sedangkan, luas tanah milik kliennya adalah 3.000 lebih dan akhirnya gagal terlaksana untuk pensertifikatan.

“Di tahun 2018 lalu, klien kami kembali mencoba mengurus sertifikat lewat PTSL digulirkan BPN Kota Malang. Lagi-lagi dihadapkan persoalan, bahwa kuotanya telah habis. Kedua kalinya agar bisa mendapatkan sertifikat hak milik akhirnya gagal lagi,” sambungnya lagi.

Terpisah, Kabag Hukum Pemkot mewakili Pemkot Malang, Suparno, S.H, M.Hum menuturkan, pensertifikatan tanah seluas 1.441 meter persegi bukan tanpa dasar. Pemkot ada bukti kuat untuk hal itu, dan prosesnya pun juga sesuai prosedur.

“Kami melihat di buku Letter C ada bukti riwayat penjualan tanah dari milik penggugat. Sampai saat ini buku Letter C itu ada tersimpan,” tutur Suparno.

Terpisah, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan menukaskan, pihaknya akan mengikuti proses perkembangan persidangan yang ada.

“Dan kami akan menghormati apa yang menjadi keputusan di persidangan,” tukasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top