Polemik Lahan di Area Pantai Semilir Masih Bergulir, Ahli Waris Akan Layangkan Gugatan


91
Kuasa hukum ahli waris Hj. Sholikah, Franky D. Waruwu saat menunjukkan beberapa dokumen.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Polemik sengketa lahan di area Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban hingga saat ini belum menemui titik temu.

Pasalnya, tujuh orang ahli waris lahan milik H. Salim Mukti – Hj Sholikah berencana menggugat data buku C Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum penggugat Franky D. Waruwu, setelah melakukan mediasi dengan Camat Jenu dan jajarannya, Rabu (13/7/2022). Ia akan melakukan gugatan, jika polemik lahan yang digunakan sebagai fasilitas umum pantai Semilir tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan.

“Setelah kami koordinasi dengan Sekcam, kami kasih waktu sampai hari Minggu untuk bisa berkoordinasi dengan kepala Desa Socorejo, supaya kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Manakala hingga Minggu tidak ada koordinasi dengan baik, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu memulai proses laporan kepolisian dan akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN).

“Nantinya kalau tidak ada mediasi lagi akan kita lakukan gugatan, baik proses pidana maupun gugatan di pengadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, titik berat yang dilaporkan nantinya terkait pemanfaatan lahan milik Hj. Sholikah, kemudian dimana memasuki pekarangan lahan dan ada beberapa pasal yang sudah disandingkan ke para pihak.

“Beberapa pasal juga sudah kita sandingkan dengan para pihak, dan tinggal proses pembuatan laporannya,” tuturnya.

Franki juga bercerita terkait kronologis awalnya, sejak lahan milik kliennya dipakai untuk jalan keluar masuk wisata pantai Semilir dan ada sebagian lahan yang digunakan tempat parkir. Dengan luasan yang dicatat di desa 31.400 meter persegi dan SPPR atas nama Hj.Sholiakah 32.657 meter persegi.

“Untuk jumlah lahan klien yang dipakai wisata, kami belum tahu. Tapi kurang lebih ribuan meter. Klien kami juga tidak pernah diajak rembugan soal penggunaan lahan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kades Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim menyampaikan terkait dengan plang yang didirikan di depan Pantai Semilir yang bertuliskan lahan tersebut kepemilikan tanah H.Salim Mukti-Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholihah seluas 32.657 meter persegi. Pihaknya mendukung jika diadukan ke Pengadilan Negeri Tuban.

“Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya di Kecamatan Jenu juga mempersilahkan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, ada baiknya kasus tanah di Wisata Pantai Semilir untuk diselesaikan di pengadilan supaya jelas karena pihaknya telah melakukan musyawarah desa, sehingga dibangun gapura Wisata Pantai Semilir.

“Bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya Tanah Negara (TN). Sehingga tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut,” pungkasnya.(Sal/And/Red)


Like it? Share with your friends!

91
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *