Reklame Pro Mild di MPP Dinilai Bermasalah, Direkomendasikan DLH

Salah seorang warga menunjukkan reklame Pro Mild kondisinya sudah ditutupi banner, karena dinilai bermasalah. Terus mendapatkan sorotan dari beberapa pihak. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pemasangan reklame Pro Mild milik Gudang Garam yang difasilitasi PT Adi Kartika Jaya atau JJ Promotion Surabaya, di taman Monumen Patung Pesawat (MPP) di Jalan Sukarno – Hatta, Lowokawaru Kota Malang, dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Kepala DLH setempat yakni Wahyu Setianto serta persetujuan dari Pemkot.

Staf Legal Perijinan JJ Promotion, Zainul Arifin menuturkan, usai mendapatkan perjanjian kerja samanya (PKS) dari Pemkot Malang di bulan Januari 2021. Selang berikutnya pada Maret 2021, pihaknya mendapatkan surat rekomendasi dari dinas lingkungan hidup (DLH) setempat.

“Kami dalam menjalin kerja sama tentunya bertujuan untuk yang terbaik. Dan sama sekali tidak berniatan untuk mengotori Kota Malang,” tutur dia.

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad mempertanyakan pernyataan dan penafsiran Pemkot (Plt. Sekkota). Terlebih, terkait Perda nomor 5 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang kota (RDTRK). Karena dipandang masih belum tepat sasaran.

“Perda tentang RDTRK tidak substansial sekali dalam pengaturan penataan reklame. Jika dibuat sebagai dasar penguatan keberadaan reklame di MPP tersebut,” ujar Harvad.

Perda spesialis dan khusus mengatur penataan reklame sudah jelas diatur di Perda nomor 4 tahun 2006. Dikuatkan lagi secara teknis lewat Perwali nomor 27 tahun 2015. Kemudian l, disebutkan larangannya secara nyata dan detail pada Perwali tentang larangan titik lokasinya.

Sedangkan, Perda nomor 5 tahun 2015 hanya mengatur tentang tata ruang secara kewilayahan kendati disitu ada peluang sekian persen. Akan tetapi, tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukumnya. Mengingat aturan reklame sudah diatur pada Perda khusus reklame.

“Bilamana Perda yang bukan khusus pengaturan penataan reklame dipaksakan sebagai penguatannya bertujuan untuk kepentingan tertentu. Dikhawatirkan aturan hukum yang ada menjadi abu – abu (pudar) nilai substansinya,” paparnya.

Oleh sebab itu, jangan Perda yang sudah diatur jelas dalam peruntukkannya lalu dibelokkan untuk kepentingan. Alangkah bijaknya jika pihak Pemkot jauh hari sebelumnya telah membenahi piranti hukumnya.

“Terlebih dulu untuk mendukung potensi ekonomi melalui kerja sama dengan pihak luar,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Sekkota Malang Hadi Santoso saat dikonfirmasi via ponselnya masih belum memberikan respon atau jawabannya. Lantas beberapa Kepala OPD terkait hal ini pada puasa bicara, enggan memberikan komentarnya. Sepertinya ada instruksi khusus dari pejabat tinggi di Kota Malang untuk satu pintu.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top