Yakinkan Majelis Hakim, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli

Plt. Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani, SH, MH berada di ruang tunggu Garuda untuk antri giliran sidang sengketa tanah bersertifikat SHP nomor 51 tahun 2020. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Sertifikat hak pakai (SHP) dengan luas tanah 1.441 meter persegi dikeluarkan BPN Kota Malang nomor 51 tahun 2020 yang tercatat aset tanah milik Pemkot digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Dalam sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani, SH, MH dan sudah berlangsung ketujuh kalinya, Selasa (04/05/2021).

Diketahui, penggugatnya adalah Agung Mustofa warga RW 1 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota sekaligus ahli waris dari H. Maksum dan Hj. Kutoba. Meyakini tanah yang disertifikatkan Pemkot Malang adalah hak miliknya dari waris orang tuanya.

Agung Mustofa menguasakan gugatannya kepada kantor Deal Law Malang milik Dr M Khalid Ali, SH, MH. Khalid.

Kepada SUARADATA ia menjelaskan, gugatan di PN Kota Malang telah berjalan sebanyak 7 kali. Dimana sidang ke 7 kali ini adalah menghadirkan para saksi.

“Utamanya saksi ahli perdata dari UB Malang bernama Prof Dr Abdurohmat Budiono plus satu lagi saksi menguatkan lainnya,” jelas dia.

Selain saksi ahli, sebelumnya telah menghadirkan 6 saksi lainnya. Diantaranya, saksi bernama Andarto seorang mantan ASN di kelurahan Madyopuro) dan saksi kedua bernama Novi anggota Pokmas PTSL.

“Selanjutnya, saksi ke 3 bernama Iskak Sani (orang yang tahu sejarah tanah di wilayah Madyopuro) dan saksi ke 4 bernama Nanang (pegawai di kantor Kelurahan Madyopuro,” sambungnya.

Kata dia, saksi yang dihadirkan adalah menguatkan pada kliennya akan kepemilikan tanah tersebut. Saat dipersidangan masing-masing saksi memiliki cerita tersendiri.

“Ya terkait kesaksiannya di persidangan sekaligus paham sejarahnya tanah jaman penjajahan Jepang (Dai Nippon) 1942 silam,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pemkot Malang diwakili Plt. Kabag Hukum Tabrani, SH, MH menyampaikan, sidang saat ini masih dari pihak penggugat yang menghadirkan para saksi selama tiga kali di persidangan. Selanjutnya, Pemkot akan menghadirkan para saksi.

“Untuk siapa dan berapanya belum bisa menjelaskannya, kita lihat saja di persidangan nanti,” ujar dia.

Pria asli Madura ini juga menuturkan, penggugat selaku warga negara memiliki hak untuk melangkah ke proses hukum. Akan tetapi, semua pengakuan yang diyakini oleh penggugat mesti dibuktikan di persidangan.

“Pada proses pembuktian di persidangan akan terjawab secara jelas,” tuturnya.

Terkait SHP nomor 51 tahun 2020, kembali dikatakan, aset Pemkot Malang yang saat ini disengketakan pastinya Pemkot Malang memiliki dasar yang kuat.

“Nanti di persidangan akan kita ungkap fakta yang sebenarnya pada waktu yang tepat. Media harus berani mengungkap fakta yang sebenarnya di persidangan,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top