Belum Berhasil Terapkan PPKM Darurat C-19, Jam Malam dan Penyekatan Diperketat

Salah satu cafe disegel oleh Satpol PP bagian dari upaya pengetatan penerapan PPKM Darurat Covid-19 di Kota Malang, sanksi tegas bagi pelanggar PPKM Darurat. Foto : Satpol PP for SUARADATA.com.

MALANG, SUARADATA.com-Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menilai Kota Malang belum berhasil menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Hal itu dituangkan dalam rapat koordinasi secara virtual bersama Wali Kota Malang Sutiaji serta Forkopimda di Gedung NCC.

Melihat fakta seperti itu, Wali Kota Malang Sutiaji menuturkan, Kota Malang dinilai belum berhasil menerapkan PPKM Darurat Covid-19. Karena pergerakan orang cukup tinggi baik siang atau malam hari dan itu terbaca di Google Map-nya. Oleh karenanya, Menko Marves memberikan kesempatan menentukan kebijakan darurat sesuai dengan kondisi dan situasi daerahnya.

“Kota Malang sendiri sudah melakukan pengetatan PPKM Darurat dengan cara penyekatan batas wilayah kota,” tambahnya.

Penyekatan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Pemkot Batu plus Pemkab Malang. Dalam rangka membatasi mobilisasi warga Malang Raya maupun tamu pendatang, sekiranya tidak memiliki kepentingan darurat.

“Upaya secara masif pelaksanaan PPKM Darurat lebih optimal. Pemkot bersama forkopimda meninjau persediaan alat kesehatan dan kondisi IGD di rumah sakit. Sekaligus mengimbau secara humanis kepada para pengusaha kuliner untuk terapkan take away (bawa pulang),” bebernya.

Ditambah lagi, percepatan vaksinasi target per hari mencapai 14 ribu sampai 21 ribu orang. Pada Agustus hingga September 2021 target capaian mesti 500 ribu orang dari jumlah penduduk.

“Imbauan protokol kesehatan (Prokes) pun terus digalakkan hingga operasi yustisi,” tambahnya.

Sementara itu, dipimpin Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat. Tim gabungan Satpol PP dan Polresta Makota serta Kodim 0833 telah melakukan penyegelan terhadap lima cafe dinilai melanggar SE Wali Kota Malang Nomor 35 tahun 2021 dirubah menjadi No.38 tahun 2021.

Kelima cafe tersebut, Di antaranya Cafe Sarijan, Cafe KUNIL, Cafe Joko Tole yang ada di Jl. Sunan Pandan Aran belakang UIN Maliki. Dua cafe lagi yakni King Kopi Cafe Jl. Sigura-gura dan Cafe Tuman Jl. Joyo Tambaksari.

“Penyegelan tersebut diberlakukan selama beberapa hari kedepan sekaligus dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkasnya.

Ditempat berbeda, Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto menambahkan, Polresta mendukung penuh kebijakan yang diambil pemkot utamanya soal penyekatan. Rumusan penyekatan berlangsung dibeberapa titik lokasi seperti exit tol madyopuro, pertigaan kacuk dan terminal Landungsari.

“Hal itu patut dilakukan dalam rangka menerapkan PPKM Darurat Covid-19 lebih ketat,” tambahnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top