Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinsos P3A PMD Gelar Pelatihan Manajemen Kasus
TUBAN, SUARADATA.com-Guna meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tuban, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) menggelar pelatihan manajemen kasus.
Kegiatan yang melibatkan tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di gelar disalah satu hotel di Jalan Basuki Rahmat. Tujuannya, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, Rabu (25/10/2023).
Kepala Bidang Pemberdayaan Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Korban Tindak Kekerasan, Muharti mengatakan, pada 2022 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh Dinas Sosial sebanyak 85 kasus. Rinciannya, terdiri dari 56 kasus anak dan 29 kasus perempuan.
“Permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah isu serius yang selalu dihadapi oleh pemerintah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kondisi tersebut tentunya perlu menjadi perhatian bersama. Karena Pemerintah Kabupaten Tuban telah melakukan berbagai upaya. Utamanya untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tuban, Pemkab Tuban telah membentuk P2TP2A,” ungkapnya.
Namun demikian, perlu disadari bersama bahwa dalam pelaksanaannya pemerintahan daerah memiliki sejumlah keterbatasan. Sehingga, hal ini perlu didukung oleh pihak-pihak terkait lainnya termasuk dari masyarakat agar upaya saya tersebut dapat berjalan.
“Dalam menangani kasus kekerasan tersebut butuh keterlibatan semua pihak. Mulai dari Kejaksaan, Pengadilan dan pihak Kepolisian,” tambahnya.
Oleh karena itu, dengan adanya pelatihan ini semoga tim P2TP2A mampu membangun gerakan bersama. Terutama, untuk mencegah dan meminimalisir tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sekaligus membangun jejaring dan menggali potensi masyarakat dalam upaya mencegah dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Penanganan permasalahan terkait perlindungan perempuan dan anak komprehensif dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)