Hari Qurban Pada Masa PPKM Darurat, Kemenag Gandeng RPH

Kasi Bimas Kemenag Kota Malang, Mohammad Rosyad.

MALANG, SUARADATA.com-Momen Hari Raya Qurban atau Idul Adha 1442 Hijriyah, Kementerian agama (Kemenag) Kota Malang telah menggandeng Rumah Potong Hewan.

Hal itu demi terlaksananya proses penyembelihan hewan kurban berjalan dengan baik dan lancar. Terutama, di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dengan status zona merah.

Kasi Bimas Kemenag Kota Malang, Mohammad Rosyad menjelaskan, kemenag perlu menggandeng Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas) setempat.

“Tujuannya, membantu proses penyembelihan hewan kurban milik warga Kota Malang,” jelas Rosyad, Selasa (13/07/2021).

Lebih jauh ia mengatakan, kenapa hal itu dilakukan. Mengingat di Kota Malang tengah menerapkan PPKM Darurat. Sehingga, masyarakat mesti mengantisipasi adanya kerumunan.

“Ya bermaksud mencegah dari penularan sekaligus memutus mata rantai covid-19 lebih meluas. Disisi lain, mengantisipasi munculnya klaster baru,” kata dia.

Sesuai instruksi dari pemerintah pusat melalui Kemenag RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 17 tahun 2021. Tentang peniadaan sementara peribadatan ditempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha serta petunjuk teknis pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di wilayah PPKM Darurat.

“Termasuk menindaklanjuti peraturan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Malang nomor 40 tahun 2021 perubahan kesekian kalinya dari SE NO.35/2021 lalu. Tentang teknis penerapan PPKM Darurat Covid-19. Di dalamnya juga mengatur pelaksanaan tempat peribadatan,” bebernya.

Kembali Rosyad menuturkan, untuk menghindari terjadinya kerumunan saat pelaksanaan Hari raya kurban. Sehingga, penyembelihan hewan kurbannya dilaksanakan pada hari Tasyriq. Yaitu 11 dan 12 serta 13 Dzulhijjah 1442 Hijriyah atau bertepatan Rabu sampai Jumat (21-23/07/2021) bertempat di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

“Sekiranya jadwal sudah penuh penyembelihannya di RPH, umat muslim Kota Malang bisa menggelar ditempat lainnnya. Dengan catatan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan selain petugas yang terlibat dilarang berada di lokasi,” tutur mantan pejabat Kemenag Kota Batu.

Mengenai biaya penyembelihan hewan kurban di RPH, sambung dia, pada masa PPKM Darurat saat ini diharapkan RPH memberikan kebijakan adanya keringanan biaya. Tidak disamakan dengan tarif bea potong.

“Dan biaya pemrosesan hewan kurban sebagaimana Peraturan Direktur Nomor 3 Tahun 2021,” sambungnya.

Plt. Direktur Perumda Tunas, Elfiatur Roikhah memaparkan, pihaknya sejak tahun lalu sudah memberikan layanan penyembelihan hewan kurban di RPH. Layanannya meliputi penyediaan hewan kurban. Baik sapi atau kambing sekaligus proses pemotongan dan pengulitan, belah karkas dan butchering, penimbangan dan pengemasan serta pengantarannya.

“Dalam penyembelihan hewan kurban kami tergantung dari permintaannya. Apakah hanya memotongkan hewannya saja atau sudah kondisi terima bersih. Seandainya sudah kondisi terima bersih, tentunya di dikenakan tarif sendiri. Penyembelihan dan pemotongannya sendiri, RPH memprosesnya sesuai syariah dan standard kesehatan di bawah pengawasan dokter hewan,” papar Elfi.

Elfi menegaskan, pihaknya memiliki fasilitas dan peralatan cukup modern. Seperti gergaji mesin, ruang deboning dan butchering di suhu 12 derajat celcius, fasilitas air blast dan truck cold storage untuk pengiriman.

“Semuanya itu dalam rangka menjaga kualitas daging yang akan didistribusikan,” tegas dia.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top