Polres Tuban Kembali Ungkap Penyelundupan Pupuk Bersubsidi


63
Kapolres Tuban AKBP Darman saat diwawancarai awak media di Mapolres setempat.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Kepolisian Resort (Polres) Tuban kembali menggagalkan aksi penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban.

Kali ini Polres Tuban mengamankan truk bermuatan pupuk subsidi kurang lebih 18 sampai 19 ton tanpa dilengkapi surat resmi dari pemerintah. Truk pembawa pupuk ilegal itu diamankan ketika akan mengirim di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Tuban AKBP Darman, di Mapolres setempat, menurutnya sudah ada dua kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tanpa mengantongi izin dari pemerintah yang ditangani dengan dua tersangka.

“Tersangka ada dua (kasus pupuk ilegal,red), dua truk. Satunya diamankan di wilayah Palang,” tambah Kapolres Tuban.

Namun begitu, identitas pelaku yang diamankan di Palang belum disebutkan secara detail karena masih proses penyelidikan. Termasuk, saat ini anggota tengah memburu jaringan dari pemasok pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi surat izin dari pemerintah.

“Di Kecamatan Palang, kita amankan satu truk dengan muatan kurang lebih 18 sampai 19 ton pupuk. Modusnya sama, dengan yang di Kecamatan Kerek,” tuturnya.

Mantan Kapolres Sumenep ini menjelaskan, menurutnya kelangkaan pupuk di Tuban sampai saat ini belum ada laporan baik dari Dinas. Meskipun begitu, AKBP Darman telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kapolsek untuk melakukan pengecekan stok pupuk di distributor pada masing-masing kecamatan.

“Kita sudah memerintahkan seluruh Kapolsek agar mengecek distributor pupuk yang ada di kecamatan-kecamatan. Pengecekkan stok dan yang sudah terdistribusikan apakah ada silih apa tidak, selama ini belum ada laporan, mudah-mudahan tidak ada terjadi kelangkaan pupuk,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Senin malam (24/1/2022) pukul 23.00 Wib, anggota Polres Tuban sukses menggagalkan penyelundupan truk pupuk bersubsidi tanpa mengantongi dokumen resmi dari pemerintah. Dimana, truk bermuatan 9 ton pupuk urea jenis ZA (zvavelvuure ammonium) itu diamankan ketika melintas di jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban.

Pada kasus itu ditetapkan satu tersangka yakni Zairinuddin (43), seorang sopir truk warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.(Sal/Ru/Red)


Like it? Share with your friends!

63
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *