MALANG, SUARADATA.com-Polresta Malang Kota melalui Polsekta Sukun mengungkap penangkapan delapan orang pelaku jaringan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Selain itu, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4 sampai 5 gram dan ganja seberat hampir 1 Kilogram.
Kapolsekta Sukun, Kompol Suyoto menjelaskan, dari kedelapan tersangka tersebut diantaranya, AAS (27) warga Sidorahayu Wagir Kabupaten Malang, HP (26) warga Mulyorejo Kota Malang.
AAS dan HP memiliki narkotika jenis sabu saat digeledah di rumahnya yakni di Jalan Budi Utomo Mulyorejo, Sukun Kota Malang. Barang haram tersebut didapatkan dari IP (DPO).
“Mereka berdua lantas ditangkap oleh tim Reskoba Polsekta Sukun,” jelas Suyoto saat jumpa pers, Kamis (22/4/2021).
Sementara tersangka lainnya, turut diamankan adalah IAW (25) warga Sitirejo dan satu lagi DS (28) warga Sidorahayu, Wagir Kabupaten Malang.
“Keduanya ini mendapatkan barang haram sabu dari H.H warga Gadang (DPO). Mereka berdua ditangkap di tempat kos IAW ada di kawasan Jalan Bandulan,” paparnya.
Kemudian, satu tersangka lainnya yakni berinisial MDF (19), warga Bareng Tengah Klojen Kota Malang. Terbukti kedapatan memiliki ganja sebanyak 7 bungkus ukuran sedang yang diamankan oleh tim Reskoba di Jalan Pisang Candi Kecamatan Sukun. Barang haram tersebut dibelinya dari F (DPO).
Ditambahkan pula beberapa tersangka lagi yakni berinisial MFR (18) warga Kelurahan Kasin RW 10 Klojen. Kedapatan memiliki ganja di dalam bungkus rokok setelah membeli dari tersangka berinisial Bn (DPO). Kemudian, tersangka DSb (57) warga Kesatrian Blimbing Kota Malang terbukti menyimpan barang haram jenis sabu.
Berhasil diamankan di Jalan Raya Langsep, barang haram itu dibelinya seharga Rp 500 ribu dari tersangka berinisial Ww yang ada disalah satu Lapas Jatim. Terakhir, satu tersangka lagi lainnya berinisial NK (44) warga Kelurahan Penanggungan (Bethek) Klojen Kota Malang. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama kode IVORI Kode 13 (DPO).
“Kedelapan tersangka sudah kita amankan di Mapolsekta Sukun beserta barang buktinya sabu seberat 4 sampai 4 gram dan ganja hampir 1 Kilogram. Sedangkan, beberapa orang berstatus DPO terus kita lakukan pengejaran sekaligus pengembangan untuk jaringannya,” urai pria berpangkat melati satu di pundaknya ini.
“Mereka kedelapan tersangka terancam pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.(Afd/And/Red)
0 Comments