Kakek Pelaku Pencabulan di Tuban Berhasil Diringkus Polisi
TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus seorang kakek berinisial D (52), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia ditangkap diduga melakukan pencabulan terhadap anak usia di bawah umur yang masih tetangganya.
Pelaku tega mencabuli tetangganya sendiri yang baru berusia 12 tahun lantaran istrinya sendang sakit dan tidak bisa melayaninya.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, menjelaskan, modus pelaku meminta korban untuk membelikan rokok dan dijanjikan diberi upah. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong, selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar korban dan melakukan pencabulan.
“Alasan pelaku melakukan hal tersebut karena istrinya sedang sakit,” ungkapnya, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan saat menjalankan aksinya, pelaku diketahui oleh ayah korban. Seketika itu mengetahui bahwa putrinya sudah tidak memakai baju dan sedang diciumi pelaku.
“Saat menjalankan aksinya pelaku dipergoki oleh orang tua korban, sehingga pelaku langsung melarikan diri,” tambahnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, kemudian keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Sedangkan, korban sendiri diketahui tidak hamil atau tidak disetubuhi dan anya dicabuli saja.
“Untuk korban tidak hamil karena dicabuli buka disetubuhi,” tutupnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Sal/And/Red)