Kali Ini Giliran IR, Reseller Investasi Bodong Asal Tuban Ditangkap Polisi


79
Tersangka IR reseller investasi Bodong Asal Tuban

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com – Setelah pihak kepolisian sudah menetapkan dan menahan seorang reseller investasi bodong asal Kabupaten Tuban berinisal FZ, kali ini satreskrim kembali menangkap dan menetapkan satu orang berikutnya.

Penyidik Satreskrim Polres Tuban telah menangkap Pelaku penipuan Investasi bodong berinisial IR (22) dirumahnya di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Sabtu (29/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara maka pada Tim Penyidik Satreskrim Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap tersangka IR.

“Kejadian mulai dari tanggal 2 Januari 2022 sampai 5 Januari 2022,” ujarnya.

Kemudian Adhi menambahkan, tersangka IR menjelaskan kepada calon member bahwa investasi tersebut berupa saham yang akan dikelola olehnya, kemudian provit untuk setiap tanam saham / slot ada 3 jenis untuk slot sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan provit sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk slot Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) mendapatkan provit sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk slot sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) mendapatkan provit sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

“Tersangka menjanjikan uang tersebut di jamin aman dan akan di kelola olehnya sendiri, serta akun IG miliknya dengan nama nitipinvest.2021 yang bisa di akses sebagai bukti perolehan provit yang sudah di kirim ke para membernya,” sebutnya.

Lebih lanjut Adhi mengatakan, setelah 10 hari dari investasi/slot tersebut pelapor belum mendapatkan pengembalian modal berikut provitnya dan setelah di klarifikasi kepada IR yang beralasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari BILAD yang ada di wilayah lamongan.

“Saat ini Tim Penyidik Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi/korban dari tersangka IR dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.036.775.000 (empat milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” tegasnya.

Adhi menuturkan, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut, tersangka dikenakan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

“Kita akan melakukan Pengembangan terhadap pelaku lainnya dan penelusuran aset/harta hasil TP Investasi Bodong,” tutupnya.(Roy/Ru/Red)


Like it? Share with your friends!

79
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *