Larangan Mudik, Petugas Perketat Penjagaan Perbatasan Jatim-Jateng

Jajaran Polres Tuban bersama dengan instansi terkait dari Dishub, TNI, Dinas Kesehatan maupun Satpol-PP, saat menggelar apel kesiapan pengamanan larangan mudik 2021 di halaman Mapolres Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUATADATA.com-Pemerintah secara resmi menerapkan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1412 Hijriyah. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Addendum Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dengan tujuan meminimalisir penyebaran virus Corona (covid-19).

Terkait hal itu Jajaran Kepolisian Resor (polres) Tuban bersama dengan instansi terkait dari Dinas perhubungan, TNI, Dinas Kesehatan maupun Satpol-PP, melakukan penyekatan di pintu masuk Kabupaten Tuban selama 24 jam.

“Dalam penyekat nanti kita bagi 3 shift, selama 24 jam anggota kita di pos penyekatan, agar semua masyarakat turut mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik tahun ini,” kata Kapolres Tuban saat menggelar apel kesiapan pengamanan larangan mudik 2021 di halaman Mapolres Tuban, Senin (26/4/2021).

Sedangkan, untuk jalur tikus, pihaknya sudah perintahkan Polsek jajaran untuk melakukan patroli dan penjagaan akses masuk dinKabupaten Tuban. Selain itu, juga melakukan monitor di tiap-tiap posko PPKM mikro apakah ada warga yang cuti dari luar kota melalui keluarganya.

Jika ada, mereka akan didatangi oleh satgas untuk dicek kesehatan dan suhu badannya. Jika hasil pengecekan mengarah reaktif Covid-19 akan disarankan untuk karantina.

“Polsek jajaran kita perintahkan untuk memantau dan menjaga jalur-jalur tersebut,’’ tambah Kapolres Kelahiran Ngawi ini.

Selain ada dua pos penyekatan perbatasan dengan Jawa tengah, Polres Tuban juga menyiapkan dua Pos Pelayanan.

“Kaitannya larangan mudik selain Pos penyekatan yang ada di Bancar dan Jatirogo, Kita juga menyiapkan Pos pelayanan yang ada di Rest area dan Pos Bom Tuban,” tuturnya.

Sementara itu, terkait penyekatan penerapan kebijakan larangan mudik, Polda Jatim menyiapkan 20 titik penyekatan dan membagi wilayah jajarannya menjadi 7 rayon.

“Untuk Kabupaten Tuban satu Rayon dengan Lamongan dan Bojonegoro,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein yang hadir dalam apel kesiapan pengamanan larangan mudik 2021
menjelaskan, pelarangan mudik diperpanjang melalui Addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dengan pengecualian terhadap kepentingan urgen dengan beberapa persyaratan.

“Didalam Addendum itu ada aturannya, ada pengecualian terhadap kepentingan yang sangat urgen seperti yang berkaitan dengan distribusi logistik, keluarga ada yang meninggal dunia, alasan perjalanan dinas, itupun tapi harus lolos persyaratan, minimal Rapid antigen, untuk Rapid antigen hanya berlaku sehari, diluar kepentingan itu akan dikembalikan,” bebernya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top