Mandul Aksi Penindakan, Satlantas Makota Gantungkan Keputusan pada Forum Lalin

Tiga  mobil telah melanggar rambu larangan berhenti termasuk mobil plat merah nopol N 1438 AP di depan Cafe Lafayette Malang berdekatan berdekatan Traffic Light Rajabally, beberapa waktu lalu. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pelanggaran rambu-rambu seperti larangan berhenti dan larangan parkir, sekaligus pelanggaran parkir terlalu makan badan jalan di sepanjang Jalan Semeru Klojen Kota Malang, mulai depan Cafe Lafayette hingga mengarah ke arah barat depan Lai Lai atau Bank Bukopin maupun di SD/SMP Mardi Wiyata hingga saat ini masih dibiarkan.

Meski terjadi pelanggaran setiap hari, tapi hingga kini belum ada penertiban maupun penindakan dari Satlantas Polresta Malang Kota. Akibatnya, menimbulkan polemik pada sebagian masyarakat yang peduli akan ketertiban lalu lintas.

Menanggapi hal ini, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Makota, AKP Kuncoro menuturkan, persoalan yang dikeluhkan sebagian masyarakat terhadap pelanggaran rambu larangan, tengah dibahas pada Forum Lalu Lintas.

“Mohon waktu untuk bersabar, di lain waktu kita akan terjun melakukan penertiban sekaligus penindakan,” tutur Kuncoro, Selasa (8/6/2021).

Terlepas dari itu juga, pihaknya juga memohon kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang lebih memperjelas pemasangan rambu larangannya. Terutama, dengan penambahan tanda jarak radiusnya di bawah rambu larangan tersebut.

“Ya biar lebih jelas dan dipahami masyarakat,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dishub Kota Malang, Agus Mulyadi menandaskan, semestinya tanpa mesti dibawa ke ranah Forum Lalu Lintas. Penegakan secara parsial (instansi tunggal yakni Satlantas) seharusnya sudah bisa melakukan penertiban hingga penindakan (penilangan) di lapangan.

“Tapi tidak tahu lagi, jika pihak Satlantas menginginkan persoalan ini dibawa ke forum, maka mesti kita kawal bersama. Namun begitu, forum lalu lintas masih belum menyentuh ke pokok persoalan. Sebab, kami baru mendapatkan SK-nya di bulan Mei 2021 kemarin untuk pengukuhannya,” bebernya.

Kemungkinan, dalam waktu dekat sudah akan membahas persoalan tersebut. Selain itu, perlu dipahami semuanya. Bahwa larangan rambu berhenti apalagi larangan parkir, tanpa ditulisi jarak radius. Sudah dipastikan 50 meter ke kanan dan 50 meter ke kiri dilarang berhenti atau berparkir.

“Semestinya pengendara juga tau itu,” timpalnya.

Sementara itu, Anggota Forum Lalu Lintas dari UB Malang Ir Hendi Bowoputro, M.T pernah mengingatkan, secara normatif berdasarkan UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dan turunan salinannya PP nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa lalu lintas.

Disitu pihak Kepolisian diberikan kewenangan penuh dalam melakukan penertiban sekaligus penindakan. Berupa penilangan kepada pelanggaran rambu maupun pelanggaran lalu lintas. Namun begitu, kemauan dan keberanian tergantung pada Satlantas dalam mengeksekusinya.

“Jika hal ini terjadi berlarut-larut, kesannya ada pembiaran atau kurang berani,” tukasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top