
MALANG, SUARADATA.com-Polresta Malang kota (Makota) berhasil mengungkap 79 aksi kejahatan berbagai tindakan pidana.
Kasus yang diungkap mulai pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian pakai kekerasan (curas), curanmor serta penyalahgunaan senjata api (senpi) atau senjata tajam (sajam) maupun aksi premanisme.
Dalam pengungkapannya, Kapolresta Makota, AKBP Budi Hermanto menyampaikan hasil tangkapan selama bulan Juni dan Juli 2021 mulai 28/6 hingga 9/7 2021. Beberapa aksi kejahatan berupa Curat, Curas, Curanmor, Premanisme serta membawa Sajam.
“Reskrim telah membuat laporan polisi 79 (LP) dengan mengamankan 51 tersangka,” jelas Buher, pada Rabu (14/7/2021).
Ia menegaskan, dari 51 tersangka yang diamankan Satreskrim, ada 12 orang adalah target operasi sikat semeru 2021. Dalam aksinya di lapangan, ditemukan beberapa barang bukti baik seperti handpone, kunci letter T, golok atau clurit yang digunakan selama melakukan kejahatan.
“Termasuk, dari 51 tersangka tersebut. Sekitar 15 orang adalah residivis berkali kali melakukan aksi tindak pidana dengan beroperasi di Malang Raya,” imbuhnya.
Mantan Kapolresta Kota Batu ini menuturkan, dengan adanya wabah pandemi covid-19 aksi kejahatan di Kota Malang bisa dikatakan mengalami penurunan. Sebab, segenap aparatur negara semisal TNI, Polri, Satpol PP serta unsur lainnya berada di lapangan (jalan) mengawal penerapan PPKM Darurat Covid-19.
“Kami semuanya mulai tingkat kelurahan hingga tingkat kota terlibat di jalan entah pagi atau siang maupun malam hari,” pungkasnya.(Afd/And/Red)
0 Comments