Segera Lapor Jika Data Diri Dicatut Parpol Dalam SIPOL
Reporter: Nursalam
TUBAN, SUARADATA.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban meminta masyarakat segera melapor jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Hal ini menindaklanjuti adanya sejumlah laporan warga Kabupaten Tuban yang merasa dirugikan akibat namanya dicatut sebagai anggota parpol.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sunarso, mengatakan masyarakat bisa mengecek melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Jika data diri yang dicek melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) muncul pada SIPOL. Sedangkan, yang bersangkutan merasa bukan dari anggota partai politik, maka warga dipersilahkan melaporkan ke Bawaslu Tuban.
“Masyarakat bisa cek melalui website atau link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Jika ternyata data anda dicatut parpol silahkan datang ke kantor,” ungkapnya Kamis (11/8/2022).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, hingga Kamis (11/8/2022) sedikitnya ada enam orang yang sudah melapor ke Bawaslu. Karena namanya disebutkan menjadi anggota partai politik. Padahal pihaknya mengaku tidak pernah menjadi anggota parpol.
“Sampai hari ini ada 6 orang yang melapor ke Bawaslu, karena namanya tercatut dalam partai politik,” tambahnya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait nama yang melapor.
“Selain ke Bawaslu, laporan tersebut juga bisa disampaikan langsung ke KPUD setempat,” tuturnya.
Guna mengetahui nama-nama seorang dicatat oleh sebuah parpol tertentu, kesalahan masih belum bisa disebutkan, karena demi menjaga kerahasiaan identitas atau data. Meskipun demikian data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah ada di Bawaslu.
“Nama-nama tersebut nantinya akan kami kawal hingga mereka bersih dari masyarakat yang parpol. Dan mungkin banyak jika nama-nama mereka dicatut,” pungkasnya.(Sal/And/Red)