Spesialis Pencuri Accu Truk di Tuban, Berhasil Diringkus Polisi


68
Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat mengangkat barang bukti Accu saat menggelar konferensi pers.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Kepolisian Resor Tuban, berhasil meringkus pelaku spesialis pencuri
aki (accu) truk yang meresahkan masyarakat Kabupaten Tuban. Dia adalah AF (23) warga Dusun Kentu, Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita dua unit accu hasil kejahatannya. Barang tersebut dicuri di truck yang terparkir untuk antri muatan batu kumbung di lokasi tambang batu kapur di Dusun Mbokgede, Desa Jadi, Kecamatan Semanding.

“Modus dari tersangka ini menyasar truck terparkir di pinggir jalan, dan antri muatan batu kumbung,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut Kapolres Kelahiran Demak ini menjelaskan, penangkapan perlakuan bermula adanya laporan masyarakat yang kehilangan dua buah accu yang masih terpasang di truk di lokasi tambang batu kapur di Dusun Mbok gede, Desa Jadi, Kecamatan.

“Dari laporan tersebut, pihak kami langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengembangan,” terangnya.

Setelah melakukan pengembangan, dan dilakukan penangkapan, tersangka mengakui semua perbuatan pencurian yang di lakukan. Bahkan dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian accu sebanyak tuju kali dilokasi yang berbeda.

“Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali ditempat yang berbeda, yang pertama melakukan pencurian dua accu truck yang terparkir di depan rumah di Desa Boto, Kecamatan Semanding. Kemudian pencurian dua accu truck di pinggir jalan jalur PLTU di Desa Wadung, Kecamatan Jenu. Pencurian dua kali dengan empat buah accu di area tambang batu kumbung di Ds Jadi Kec Semanding Kab Tuban,” terangnya.

Selanjutnya tersangka melakukan pencurian dua buah accu yang terparkir di depan rumah di Desa Boto, Kecamatan Semanding. Melakukan pencurian dua accu di Desa Oro oro ombo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak. Dan yang terakhir pada 5 September 2021, tersangka melakukan pencurian di area tambang batu kumbung di Desa Jadi, Kecamatan Semanding.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor, satu buah tang, satu buah kunci pas 10/ 12, dan dua unit accu ukuran 60 amper.(Sal/Ru/Red)


Like it? Share with your friends!

68
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *