Terkait Polemik Reklame, DPRD Wacanakan Hak Angket dan Hadirkan BPK

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Malang yakni Arif Wahyudi saat berada di lokasi MPP Suhat Lowokwaru Kota Malang. Cek lokasi untuk memastikan janji Pemkot sudah membongkar atau belum. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi bersikap tegas dan lugas terhadap Pemkot Malang.

Pasalnya, pemkot dinilai lamban dan sangat santai soal reklame di Monumen Patung Pesawat (MPP) Suhat Lowokwaru. Padahal keberadaannya sudah menabrak aturan regulasi, namun belum ada pembongkaran.

“Secepatnya kami akan menggunakan hak DPRD seperti hak menyatakan pendapat atau hak menggali informasi maupun hak lainnya. Mengingat Pemkot dalam menangani reklame tak berijin plus bermasalah tersebut terkesan sangat santai sekali atau tidak ada keseriusan menyelesaikannya,” tegas Arif, Minggu (25/04/2021).

Guna menyelesaikan sekaligus mengungkap perkara ini, DPRD akan menghadirkan BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Tujuannya, mengaudit nilai kontrak perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot dan PT Adi Kartika Jaya atau JJ Promotion.

“Biar semakin ada kejelasan,” tegasnya.

Sebelum mengambil sikap politik tersebut, pastinya akan menghadap ke Ketua DPRD terlebih dulu untuk membicarakannya.

“Ya dalam rangka menentukan sikap selanjutnya terkait reklame bermasalah tersebut,” imbuhnya.

Arif menyinggung, tentang acuan Pemkot terhadap Perda RDTRK nomor 5 tahun 2015 yang dinilai terlalu bersifat umum sekali. Sedangkan, Perda pengaturan penataan reklame nomor 4 tahun 2006 dikuatkan Perwali nomor 27 tahun 2015.

“Aturan regulasinya sangat Lex Spesialis (khusus) soal reklame dan mengikat,” ujar politisi PKB ini.

Masih kata Arif, Perda perubahan tentang penataan reklame saat ini masih dibahas di DPRD. Sehingga, aturan regulasi lama masih tetap berlaku sebelum ada perubahan atau pergantian Perda maupun Perwali.

Disisi lain, pernyataan Pj. Sekkota Malang Hadi Santoso beberapa hari lalu menyebutkan di media massa ada batas waktu penyelesaian perijinan selama seminggu kepada vendor.

“Diyakini olehnya, ijin reklame gak bakal bisa terselesaikan,” kata Arif.

“Sementara itu, pada Sabtu atau Minggu (24-25/04/2021) sesuai info yang saya terima. Pihak Pemkot berjanji akan membongkar reklame di MPP ini. Akan tetapi, setelah saya cek lokasi faktanya belum diapa-apakan sama sekali. Nyatanya janji hanya tinggal janji saja,” bebernya.

Pihaknya berharap, dalam waktu seminggu kedepan persoalan ini sudah mesti tuntas. Terutama, ketika DPRD mempergunakan haknya.

“Dan kami sudah waktunya untuk membuktikan aspirasi dari warga,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top