Usai Timbulkan Polemik, Reklame Surya Pro di TMPP Akhirnya Dibongkar

Beberapa orang pekerja terpantau di TMPP sedang menyelesaikan pembongkaran reklame Surya Pro difasilitasi PT ADI KARTIKA JAYA atau JJ Promotion, Selasa (27/04/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Setelah didesak DPRD, TNI AU, LSM, masyarakat sipil dan pihak lainnya kepada Pemkot Malang, akhirnya reklame Surya Pro yang menempati di Taman Monumen Patung Pesawat (TMPP) Jalan Sukarno Hatta, Lowokwaru dibongkar.

Diketahui, pelaksanaan pembongkaran dilakukan sendiri oleh PT ADI KARTIKA JAYA (AKJ) atau JJ Promotion Surabaya (penyewa) dengan mengerahkan 9 orang, Selasa (27/4/2021).

Perwakilan PT AKJ yakni Zainul Arifin membenarkan adanya pembongkaran reklame oleh pihaknya sendiri.

“Kami telah mendapatkan surat dari Satpol PP untuk menurunkan reklame tersebut,” ucap Zainul, saat dikonfirmasi via sambungan seluler, Selasa (27/04/2021).

Sementara itu, Nono selaku koordinator rombongan pembongkaran menuturkan, pihaknya mendapat perintah untuk menurunkan reklame ini.

“Insya Allah dengan 9 personil yang ada di lapangan sekitar dua atau tiga hari bisa selesai. Harapannya sih bisa selesai besok,” tutur Nono.

Sebelum dilakukan pembongkaran oleh PT AKJ, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Malang Arif Wahyudi sempat mendesak kepada Pemkot Malang agar dilakukan aksi pembongkaran.

“Sekiranya Pemkot Malang tidak segera menuntaskan masalah ini. Kami telah mengultimatum akan menggunakan haknya sebagai anggota legislatif, entah itu hak angket atau hak lainnya. Tapi syukur alhamdulillah, keberadaan reklame Surya Pro di TMPP akhirnya dibongkar,” tegas Arif.

Hal ini menurutnya, agar Kota Malang senantiasa lebih tertib dan kondusif serta aturan regulasi berjalan sesuai relnya.

“Kedepannya kami di Perda perubahan khususnya penataan reklame akan lebih ketat lagi dalam mengatur persyaratannya maupun zona peruntukannya,” imbuhnya.

Terpisah, Pj. Sekkota Malang Hadi Santoso yang belum mengetahui perihal pembongkaran tersebut sempat menyampaikan kepada awak media.

“Melalui SOP Satpol PP setempat, telah melayangkan surat teguran kepada pihak penyewa, dikarenakan tidak mengantongi IMB. Sekiranya tidak mau membongkarnya sendiri, maka Pemkot yang ambil alih,” ujar Soni sapaan Pj Sekkota, saat ditemui di Balai Kota, Selasa (27/04/2021).

Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi juga sempat menyampaikan sekiranya pihak penyewa tidak segera melakukan pembongkaran sendiri.

“Selain memberikan surat peringatan tahap selanjutnya, juga akan membongkar paksa reklame itu,” terang Priyadi.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top