Dapat Apresiasi dari KPK, Penerapan WBK dan WBBM di Lingkungan Bapenda Kota Malang Segera Terwujud

Kepala Bapenda Kota Malang, Ir. Ade D’cross Herawanto

MALANG, SUARADATA.com-Kepala Bapenda Kota Malang, Ir. Ade D’cross Herawanto menjelaskan perihal penguatan penggalian pajak daerah dari wajib pajak (WP). Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Di dalamnya terdapat klausul khusus WP wajib ikut pajak online.

“Sekiranya hal itu tidak diindahkan, maka ada sanksi administrasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan. Tidak menutup kemungkinan penghentian tetap bisa dilakukannya berupa pencabutan izin dan denda administratif,” jelas Ade D’cross.

Tidak hanya itu saja, Bapenda juga gencarkan penerapan e-SPPT, e-BPHTB dan lainnya. Bertujuan menunjang pelayanan prima, transparansi, serta mengurangi tatap muka dengan WP. Koordinasi dan komunikasi terus intens dilakukan secara kerjasama dengan Bank Jatim, BPN, KPP dan IPPAT.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top