Langgar SE, Ijin Usaha Bisa Dicabut dan Ditutup

Aksi nyata dalam melaksanakan PPKM Darurat di Kota Malang. Wali Kota Sutiaji bersama Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto dan Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian P, melakukan aksi mengikat kursi di atas meja ada di warung prasmanan Bu Marni Suhat Lowokwaru, agar menerapkan sistem take away (bawa pulang) bagi pembelinya, Sabtu (03/07/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pelaku usaha di Kota Malang apapun bentuk usahanya, jika tidak ingin usahanya ditutup dan ijinnya dicabut oleh pihak terkait.

Pelaku usaha harus mematuhi surat edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 35 tahun 2021, lanjutan dari SE Gubernur nomor 88/379/KPTS/013/2021 sekaligus menegaskan dari Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Usai apel gelar pasukan di Mapolresta Malang Kota (Makota) Wali Kota Sutiaji bersama Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto dan Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian Primadhona menyampaikan, pengumuman dengan cara keliling di ruas jalan. Dengan memakai mobil Polresta Makota plus pengeras suaranya diiringi belasan mobil.

“Pengumuman tersebut perihal sebaran angka covid-19 maupun jumlah pasien yang terpapar positif covid-19 di RS sekaligus angka kematian disebabkan covid-19,” bebernya.

Wali Kota Sutiaji juga mengumumkan masa pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Malang kepada warganya selama 18 hari dimulai Sabtu (3/7/2021) sampai 20 Juli 2021 nanti.

Rombongan Wali Kota Malang bersama Kapolresta Makota dan Dandim 0833, mengelilingi ruas jalan seperti Jl. Basuki Rahmat, Jl. Merdeka, Jl. Pasar Besar, Jl. Gatot Subroto, Jl. Trunojoyo, hingga Jl. L.A Sucipto lalu menuju ke Pasar Blimbing serta tempat usaha di kawasan Suhat maupun kuliner Sudimoro Mojolangu, Lowokwaru Kota Malang.

“Hari ini baru disosialisasikan atau pemberitahuan kepada masyarakat setempat. Setelah sosialisasi ini, nanti kita evaluasi untuk kesiapannya esok harinya,” terang dia.

Orang nomor satu di Pemkot Malang ini menandaskan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ditekankan meminimalisir pergerakan ke arah kerumunan. Masyarakat diminta mentaati atau mematuhinya sekaligus ikut memberikan perhatian serius. Harapannya, dapat menekan lonjakan angka covid-19 di Kota Malang sekecil mungkin.

“Untuk itu, masyarakat yang memiliki usaha maupun non usaha mesti ikut mendukung PPKM Darurat lebih cepat keberhasilannya. Bagi pemilik usaha hendaknya menerapkan sistem take away (bawa pulang).

“Bagi non usaha, hendaknya menerapkan protokol kesehatan cara 6 M (pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, kurangi mobilitas, hindari kerumunan serta menjaga imun),” tandas Sutiaji.

Politisi Demokrat ini kembali menegaskan, para pelaku usaha yang melanggar SE 35 tahun 2021 diberikan sanksi berupa pencabutan ijin usaha serta tidak boleh buka usaha lagi.

“Dan kami pun menerapkan pemadam lampu penerangan jalan umum (PJU) pada titik tertentu, bermaksud mengurangi mobilitas maupun kerumunan,” paparnya.

Selanjutnya, Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto sewaktu memimpin apel gelar pasukan menjelaskan, Polresta Makota bersama jajaran Kodim 0833 siap mendukung penuh jalannya SE Nomor 35 tahun 2021 dalam melaksanakan PPKM Darurat. Pelaksanaannya sendiri dimulai pukul 24.00 WIB, Sabtu (3/7/2021) dini hari tadi.

“Kegiatan ini pastinya melibatkan banyak personil dari TNI, Polri, Pemkot yakni OPD terkait seperti Satpol PP, Dinkes,” timpalnya.

Pihaknya meminta kepada segenap petugas yang terlibat bisa memberikan pemahaman PPKM Darurat sekaligus mengingatkan bahayanya sebaran covid-19. Namun begitu, penyampaiannya mesti dilakukan secara persuasif guna menghindari gesekan dengan masyarakat.

Sedangkan, PPKM Darurat ini dilakukan karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Sekaligus bentuk kecintaan pemerintah kepada masyarakat. Diharapkan dalam menyampaikan pemahamannya tidak ada tindakan yang kontra produktif (berdebat) namun lebih ke arah persuasif.

“Manakala tidak diindahkan maka dilakukan tindakan lebih lanjut, sanksi jelas sudah diatur dalam SE 35 tahun 2021,” imbuhnya.

Pria berpangkat dua melati ini berkeinginan adanya pelaksanaan PPKM goalnya adalah penurunan angka covid-19 secara drastis di Kota Malang.

“Pun demikian, manakala PPKM Darurat usai dilaksanakan dan dicabut oleh pemerintah pusat, jangan sampai terjadi angka covid-19 kembali meningkat disebabkan adanya sikap bebas sesukanya” ujarnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top