Modus Baru, Pencurian Motor di Kota Malang Gunakan Alat Magnetik

Tersangka RY sewaktu memeragakan aksinya dalam membongkar kunci stang setir sepeda motor matic milik korban DM dengan memakai alat magnetik, pada 20 Mei 2021 lalu, diperagakan di Mapolsek Sukun, Jumat (28/05/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Modus baru pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang, Jawa Timur kini bermodalkan sebatang alat magnetik ciptaan sendiri dan didukung kunci letter T.

Melalui alat tersebut penguncian sepeda motor matic lewat stang setirnya ternyata cukup mudah dibongkar. Pelakunya bernama Rici Yanuar (29), warga Kelurahan Bunulrejo, Blimbing Kota Malang yang sudah lama penganggura.

Kapolsekta Sukun, Kompol Suyoto membeberkan, setelah keluar dari Lapas Lowokwaru Malang pada 16 Maret 2021 lalu, pelaku langsung melancarkan aksinya. Residivis dua kali kasus curanmor ini dalam aksinya hanya bermodalkan sebatang alat magnetik sekitar ukuran 5 sampai 10 centimeter.

“Dengan didukung kunci letter T dan hasilnya mampu membongkar pengaman kunci di sepeda motor matic dalam waktu sekejap,” terang kapolsek.

Sementara itu, dalam memperagakan aksinya, RY memasukkan alat magnetik itu ke pengaman magnet sepeda motor matic. Seperti halnya pangkal kunci resmi yang agak moncong untuk membuka magnetiknya. Setelah terbuka pengaman magnetiknya, baru dibongkar pakai kunci letter T.

“Aksi itu terbukti, sebanyak 5 unit sepeda motor dari lima tempat kejadian perkara (TKP) seperti Wagir Kabupaten Malang, Gadang, Sulfat, Kasin dan Purwodadi Kota Malang. Bahkan, pelaku berhasil menggondol sekaligus menjual ke wilayah Pasrepan Pasuruan seharga Rp 3 sampai 4 juta,” beber Suyoto, Jumat (28/5/2021).

Menurut kapolsek, modus baru aksi curanmor dengan alat magnetik ini tentunya harus disosialisasikan pada masyarakat. Jika tidak segera disosialisasikan maka sangat meresahkan masyarakat.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada 20 Mei 2021,” urai Kapolsekta Sukun.

Lebih jauh, pria berpangkat melati satu di pundaknya menyampaikan, atas aksinya selama tiga bulan setelah keluar dari Lapas, pelaku mampu menggasak 5 unit sepeda motor spesialis matic di lima TKP berbeda. Sedangkan, RY sendiri sudah masuk daftar target operasi (TO) dari Polresta Malang Kota.

“Pelaku ini sudah jadi TO,” tegasnya.

Suyoto kembali menjelaskan, aksi di Kasin Jaya dalam melancarkan aksi haramnya adalah periode ketiga kalinya. Menggasak yang kelima kalinya satu unit sepeda motor matic Nopol N 2084 ABP milik korban inisial DM, warga Kelurahan Tanjungrejo Kota Malang, pada 20 Mei 2021 waktu dini hari.

“Sebelum menjualnya, kami berhasil menangkap RY terlebih dahulu setelah ada pelaporan sekaligus penyerahan RY dari warga. Sewaktu petugas tengah patroli melintas kawasan Kasin Jaya. Atas aksinya selama ini diakui oleh RY buat kebutuhan persiapan nikah dan kehidupan setiap harinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, RY dijerat pasal 363 terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top