Polres Tuban Amankan 9 Ton Pupuk Ilegal Bersubsidi di Tuban


65

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap pendistribusian atau penyelundupan pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan asal Kabupaten Pamekasan, Madura menuju wilayah Kabupaten Tuban.

Selain itu, Satreskrim Polres Tuban juga menangkap sopir truk berinisial Z (43) warga dusun Glugur, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pengungkapan kasus pendistribusian pupuk subsidi tanpa izin itu dilakukan pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.

Saat itu, petugas dari Polsek Kerek sedang melaksanakan tugas, lalu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada satu unit truk warna kuning-ungu bermuatan pupuk subsidi dari luar daerah Kabupaten Tuban.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penghadangan terhadap 1 unit truk warna kuning-ungu dengan nopol M-8285-UB yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA,” ungkapnya, Kamis (3/02/2022).

Selanjutnya, sopir truk bernama Zairinuddin (43) warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan itu diinterogasi oleh petugas. Dan tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah.

“Dari pengakuan sang sopir truk, ia mendapatkan pupuk dari gudang milik ZAI yang beralamatkan Kabupaten Pamekasan, Madura. Rencananya pupuk tersebut akan dikirim menuju Kecamatan Kerek dengan upah angkut Rp 1.700.000,” tambahnya.

Sementara itu, kasus ini masih di lakukan proses pengembangan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik pupuk. Sebab, pada pemanggilan pertama pemilik ini belum hadir dan akan dilakukan pemanggilan kedua.

“Selain tersangka kami juga mengamankan 1 kendaraan truck merk Mitsubishi Nopol M-8285-UB , serta 180 sak masing-masing berisi 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis ZA atau setara 9 ton,”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 4 dan 8 PERPU No.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 2 PERPRES No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas PERPRES No. 77 tahun 2015.

“Untuk saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan tetapi wajib lapor,” pungkasnya.(Sal/Ru/Red)


Like it? Share with your friends!

65
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *