Curi Handphone, Pasutri di Tuban Ditangkap Polisi

Pihak Kepolisian saat memperlihatkan rekaman CCTV pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban berhasil mengamankan pasangan suami istri Moch Solihin
(40) dan Ula Maisaroh (29) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pasangan suami istri itu ditangkap setelah diketahui terekam CCTV saat mencuri handphone di depan dealer Daya Motor atau di pinggir Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sedangharjo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

“Pelaku berhasil ditangkap pada 27 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat Konferensi pers, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Pada saat itu kehilangan Hp di depan dealer Daya MotorĀ  pada 22 Mei 2021 lalu.

“Mengetahui HP hilang, korban langsung melapor ke Satreskrim Polres Tuban,” tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan, selanjutnya Unit Resmob langsung mendatangi TKP dan melakukan pulbaket dengan meminta keterangan saksi -saksi dan memperoleh rekaman CCTV dari dalam dealer Daya Motor. Dari rekaman CCTV diketahui pencurian Hp dilakukan oleh 2 orang satu orang laki laki dan satu orang perempuan yang membawa anak kecil.

“Dari rekaman CCTV, dalam melakukan aksinya pelaku dibantu oleh istri sirinya yang bernama Ula Maisaroh,” jelas mantan Kapolres Madiun ini

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, pelaku sudah melakukan pencurian Hp sebanyak 6 kali. Diantaranya, dilakukan di pinggir jalan Lukman Hakim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban, di halaman Alfa mart Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang.

Kemudian di Jalan Manunggal depan kantor Statistik Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang. Di Bengkel dekat Perum Tasikmadu Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang. Selanjutnya di halaman parkir pasar Dusun Ngaglik, Desa Karangagung, Kecamatan Palang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah doosbox Hp Samsung Galaxy, sebuah Compac Disc (CD) berisikan rekaman CCTV, sebuah Hp merk Samsung Galaxy A21s warna hitam, satu unit motor Honda Beat warna hitam Nopol L 2705 QF.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top