Mabuk “Tuak”, Petani Asal Montong Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga 4 Kali

Reporter: Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban mengamankan PRY alias Ngrobyong (45), seorang petani asal Kecamatan Montong yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial S dan masih berusia 16 tahun.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Ibu korban dengan sebuah video yang diambil oleh adiknya. Dalam video itu berisi adegan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Korban yang tidak berani melawan akhirnya minta tolong kepada adiknya untuk merekam perbuatan tersangka untuk dijadikan barang bukti,” jelas kapolres, Rabu (2/6/2021).

Pada konferensi pers tersebut Kapolres Ruruh mengungkapkan, pelaku tidak hanya sekali menyetubuhi korban. Namun, ia tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya hingga 4 (empat) kali.

“Tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatannya,” bebernya.

Pria asal Kabupaten Ngawi ini menjelaskan, kali pertama tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis (20/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Pada saat itu pelaku dalam keadaan mabuk tuak. Lalu masuk kedalam kamar korban dan menyetubuhi korban tanpa perlawanan.

Tak berhenti disitu, lima hari kemudian tepatnya Selasa (25/5) pukul 18.30 WIB, pelaku yang juga dalam pengaruh minuman keras memasuki kamar korban. Kemudian, melakukan perbuatan bejatnya untuk kedua kali. Tak puas sampai disitu tersangka mengulangi perbuatannya untuk kali ketiga pada hari Sabtu (29/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Terakhir sebelum ditangkap, ditempat yang sama pada hari Minggu (30/5) tersangka mengulangi perbuatan bejatnya yang keempat kali pada korban.

“Saat masuk kedalam kamar dan menyetubuhi korban, tersangka mengaku dalam kondisi mabuk,” ujarnya.

Saat di tanya awak media, tersangka mengaku tidak sadar saat melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

“Empat kali pak, Tidak sadar pak kalau itu anak sendiri karena mabuk,” ucap tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D Undang-undang RI no 35 tahun 2014. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002. Diatur tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan jika pelaku merupakan orang tua kandung ditambah sepertiga dari hukuman.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top