Hari Pertama Penyekatan Travel Gelap Diamankan, Sopir Reaktif saat Rapid Tes

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Petugas gabungan yang melaksanakan penyekatan di pos perbatasan Jateng-Jatim, tepatnya di Kecamatan Bancar menemukan masyarakat yang mencoba-coba mudik. Meski kebijakan larangan mudik sudah berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Terbukti, ada 73 unit kendaraan yang diberikan sanksi putar balik. Tak cuma itu, ada pula satu unit mobil travel gelap yang diamankan lantaran diduga mengangkut penumpang mudik, Kamis (6/5/2021) siang.

Selain mengamankan kendaraan travel gelap jenis Toyota Hiace Nopol DK 7412 FC, petugas juga melaksanakan rapid tes terhadap ke empat penumpang beserta sopir. Dari hasil rapid keempat penumpang dinyatakan non reaktif. Sedangkan, sang sopir atas nama Iqbal Fladirico (23) asal Kabupaten Malang dinyatakan reaktif Covid-19.

Kapolress Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kabag Ops Polres Tuba Kompol Budi Santoso mengatakan, sopir travel yang terjaring penyekatan tersebut selanjutnya dibawa ke Stadion Bumi Wali untuk dilakukan tes swab.

“Untuk sopir kita bawa ke Stadion Bumi Wali untuk dilakukan tes swab, dan saat ini kita masih menunggu hasilnya, jika hasilnya positif kita akan lakukan karantina di stadion tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, untuk dua penumpang asal Kecamatan Tambakboyo saat ini sudah berkoordinasi dengan gugus tugas Kecamatan Tambakboyo untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.

“Karena yang bersangkutan sudah masuk wilayah Tuban, kita koordinasi dengan satgas Covid-19 Tambakboyo untuk melakukan penjemputan kepada yang selanjutnya dilakukan karantina,” imbuh Kapolres.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono menambahkan, untuk dua penumpang tujua luar kota yakni Thuris Tiawanto Dwi (24) asal Tulungagung. Sedangkan, Septia Galih Bharianto (23) tujuan Malang dikembalikan ke Kabupaten Rembang tempat awal yang berangkat.

“Yang bersangkutan kita kembalikan lagi ke rembang tempat awal mereka berangkat. Kita antar pakai mobil patwal. Sedangkan untuk kendaran, karena melanggar Pasal 308 UULAJ maka dilakukan tindakan tilang dan kendaraan Nopol DK-7412-FC tersebut diamankan di Mapolres Tuban,” tuturnya.

Saat ditanya petugas, pengemudi travel Iqbal Fladirico (23) mengaku sudah mengetahui bahwa mulai hari ini diberlakukan larangan mudik oleh pemerintah.

“Saya sudah tahu pak, mohon maaf saya mengaku salah,” sesal Iqbal.

Adapun untuk 4 penumpang tersebut, yakni Mastoha (33) dan Mega Indah Wati (24) suami isteri asal Desa Dasin Kecamatan Tambakboyo, Thuris Tiawanto Dwi Arafat (24) warga Dusun Pagersari, Kabupaten Tulungagung, kemudian Septiyan Galih (23) warga Kedungkandang, Kabupaten Malang.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top