Lakukan Gendam di Tuban, Kades Asal Pasuruan Ditangkap Polisi


67
Terduga tersangka Kades Aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan yang melakukan gendam di Tuban saat digelandang ke mapolres.

TUBAN, SUARADATA.com-Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Gendam yang telah beraksi di wilayah Tuban dan sempat viral, Selasa (30/5/2023).

Pelaku Gendam yang terekam CCTV dan telah beraksi di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban itu berinisial AA (48). Pelaku merupakan salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku berhasil diamankan oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Senin (29/5/23) malam di sebuah Masjid yang ada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Tuban AKBP Suryono menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat pelaku datang ke salah satu ruko skincare. Kemudian, meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir sebesar empat juta tiga ratus ribu rupiah.

“Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan, kita berhasil mengamankan tersangka, yang bersangkutan merupakan Kades aktif di salah satu desa yang terletak di Kabupaten Pasuruan” terangnya.

Suryono menambahkan, dalam melakukan aksinya hampir di semua target tersangka selalu menggunakan helm dan jaket yang sama. Untuk di Tuban sendiri pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah)

“Sehingga memudahkan kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut, dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, jaket, helem serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.(Sal/And/Red)


Like it? Share with your friends!

67
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *