Larangan Mudik, Petugas Gabungan Siaga 24 Jam di Pos Perbatasan Jatim-Jateng

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2021 yang mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, puluhan kendaraan yang hendak memasuki wilayah Tuban juga tidak luput dari hadangan petugas. Terlihat kendaraan dari berbagai daerah yang dipaksa putar balik oleh petugas gabungan yang bersiaga pos perbatasan di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Apalagi jika tidak mampu menunjukkan surat keterangan perjalanan, maka langsung putar balik.

Selanjutnya, memeriksa kelengkapan surat perjalanan sesuai edaran satgas Covid-19, sehingga banyak ditemukan warga yang melintasi perbatasan tersebut tidak memiliki surat keterangan kesehatan. Termasuk, salah satu pengendara mobil pribadi dengan Nomor Polisi W 1843 SF, Umar Farouq yang terpaksa menjalani rapid test langsung di tempat.

Menurut pengakuan Umar, dirinya berserta seorang teman melakukan perjalanan dari arah Jepara menuju Surabaya. Seehabis mengantar sembako dan antiseptic dengan membawa surat-surat kelengkapan dari perusahaan tempat dia bekerja.

“Tadi cuma ga bawa surat hasil rapid test, sehingga sekarang langsung di rapid di pos penyekatan dan Alhamdulillah hasilnya negatif,” ucapnya.

Beda lagi dengan dua wanita cantik asal Kota Surabaya yang melakukan perjalanan saat malam hari untuk menghindari razia petugas. Namun, usaha pemudik dari Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang itu sia-sia. Petugas tetap tidak mangizinkan mereka untuk memasuki wilayah Jawa Timur.

“Kita kembalikan ketempat awal karena tidak bisa menunjukkan surat ijin perjalanan mudik,” beber Kapolsek Bancar, AKP Budi Friyanto saat dilokasi penyekatan, Jumat (7/5/2021).

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Plumpang itu menjelaskan, pengemudi mobil pribadi dengan Nomor Polisi K 8979 LD tersebut setibanya di pos perbatasan Jatim-Jateng petugas meminta menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan. Namun, keduanya hanya mampu menunjukkan surat hasil rapid tes. Selanjutnya petugas meminta keduanya memutar balik ketempat semula.

“Dari pengakuannya mereka dari Sluke Rembang menuju Surabaya,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, upaya penyekatan yang dilakukan selama sehari itu telah menghalau puluhan kendaraan yang diduga sebagai pemudik.

“Selama ini sudah 74 kendaraan yang diperiksa, 13 diantaranya kita minta untuk putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat perjalanan sesuai edaran satgas Covid-19,” ujar pria kelahiran Ngawi ini.

Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan, masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan dengan persyaratan khusus. Seperti dokumen perjalanan dinas, kunjungan kedukaan, persalinan, dan sakit. Selain tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

“Jika tidak bisa menunjukkan itu semua kita minta untuk kembali,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top