Pencuri 149 Tablet di SMPN 1 Semanding Berhasil Diringkus, Pelaku Ternyata?


80
Tersangka saat konferensi pers di Mapolres Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) 149 tablet di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Semanding, Kabupaten Tuban.

Diketahui, pelakunya adalah ENA (30) seorang penjaga sekolah atau satpam. Warga Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban. Ia ditangkap Polres Tuban pada Jumat 3 September 2021, lalu.

“Tersangka ini adalah penjaga malam di SMPN 1 Semanding, yang merupakan pegawai honorer di sekolah,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman saat konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pihaknya memanfaatkan disaat kondisi sekolah sedang libur akibat pandemi Covid-19. Pelaku juga diketahui beraksi seorang diri dan dengan leluasa mengambil tablet sekolah karena pelaku memegang kunci sekolah.

“Tersangka ini punya kunci lemari etalase tempat disimpannya tablet tersebut maka dia dengan muda mengambil tablet milik sekolah,” tambahnya.

Mantan Kapolres Sumenep ini menjelaskan, pencurian ini dilakukan tersangka sebanyak 8 kali dan berlangsung sejak Bulan April 2021 lalu. Pelaku sendiri telah berhasil menggasak 20 unit tablet milik sekolah. Selanjutnya, tablet curian tersebut dijual di konter hp dan polisi baru menemukan 1 tablet yang dijual pelaku di salah satu konter hp sisanya masih dilakukan pengejaran.

“Dari pengakuan tersangka, pelaku ini hanya mengambil 20 unit tablet saja, tapi pengakuannya masih kita dalami karena jumlah tablet yang hilang berjumlah 149 unit,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tablet milik sekolah tersebut terpaksa dilakukan tersangka demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu bendel foto copy buku barang inventaris SPM Negeri 1 Semanding Tuban, satu buah gembok ruang Laboratorium, satu unit Tablet A merk Samsung warna hitam, dan unit sepeda motor merk Honda Vario 125 No.Pol. S- 3075-FT.(Sal/And/Red)


Like it? Share with your friends!

80
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *