Polres Tuban Berhasil Bekuk 3 Pelaku Curanmor dan Satu Penadah


67
Kapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengangkat barang bukti pencurian.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Kepolisian Resor (Polres) Tuban menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Press release yang dipimpin langsung Kapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Makayasa di gelar dihalaman Mapolres setempat, Rabu (26/01/2022).

Kapolres Tuban, AKBP Darman menjelaskan, dalam bulan Januari ini Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan mengamankan 3 pelaku curanmor dan satu penadah.

Ketiga pelaku curanmor yang diamankan adalah Wahyu Wibowo (32) warga Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Diketahui, dia adalah seorang residivis. Sebelum ditangkap pada 8 Januari 2022 lalu di Kediri, Jawa Timur, dia dua kali mencuri motor di dua lokasi yang berbeda, di Kecamatan Rengel.

“Polres Tuban selama Januari ini berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor dan satu penanda. Dan satu pelaku atas nama Wahyu Wibowo ini tercatat sebagai residivis,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku kedua adalah Efendi (33) warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding yang mencuri motor bersama Wahyu di Kecamatan Rengel. Wahyu mencuri motor pada 23 November 2020 di sebuah showroom di Desa Prambon Wetan, Kecamatan Rengel, sendirian.

Kemudian mencuri lagi di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel pada 6 Oktober 2021 bersama dengan Efendi. Usai mencuri, Wahyu sempat kabur dan sembunyi di Kediri, namun akhirnya ditangkap.

“Dua pelaku ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.

Selanjutnya, curanmor di Kecamatan Jatirogo dengan mengamankan satu tersangka atas nama Tamam Hermanto alias Tape (33) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Dia ditangkap saat di rumahnya ditemukan motor yang hilang karena dicuri. Di rumahnya juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mencuri.

“Setelah diamankan dan diperiksa, Tape mengaku sebelumnya juga mencuri sebuah motor bersama R yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pengembangan penyidikan, kemudian polisi menangkap Salim (49) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,” terangnya.

Dari pengembangan selanjutnya, di ketahui Salim yang menjadi pedagang mie ayam dan bakso ini ternyata beberapa kali membeli motor hasil curian dari R dengan harga murah. Sesuai pengakuannya pada petugas, setidaknya empat motor yang dia beli dari pelaku R yang masih diburu polisi ini.

“Atas perbuatannya ini, Salim dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tuturnya.

Dengan adanya penangkapan pelaku curanmor ini, mantan Kapolres Sumenep ini berpesan kepada warga masyarakat agar memerkir kendaraannya di tempat yang aman. Mengingat motor-motor hasil pencurian ini rata-rata keteledoran dari sang pemilik motor.

“Motor-motor hasil pencurian ini rata-rata keteledoran pemilik motor,” pungkasnya.

Diketahui, dalam pres release tersebut, Polres Tuban juga melakukan penyerahan barang bukti sepeda motor.(Sal/Ru/Red)


Like it? Share with your friends!

67
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *