Terbakar Cemburu, Warga Kota Malang Hajar Tunangannya Hingga Berulang Kali

Kasat Reskrim Polresta Makota Kompol Tinton Yudha R saat menggelar perkaranya didampingi Kanit PPA Iptu Nawang Sari dan Kasubag Humas Iptu Ni Made Marhaeni S. Sedang menanyai tersangka MJS.

MALANG, SUARADATA.com-M. Jakfar Sodik (MJS) (20) warga Jalan Zaenal Zakse (Kebalen) Kelurahan Kotalama, Kedungkandang Kota Malang baru setahun menjalani tunangannya dengan SF (19) warga Kedungkandang sekaligus karyawan konter handphone HTM Cell.

Meski baru bertunangan, ia sudah tega memukuli (aniaya) berulangkali kepada SF. Hingga mengakibatkan luka atau lebam di sebagian wajah maupun tubuhnya, Rabu (28/4/2021) malam lalu.

Kasat Reskrim Polresta Makota, Kompol Tinton Yudha R saat mengungkapkan, proses penganiayaan berawal dari tuduhan perselingkuhan lewat Live Instagram di handphone milik korban yang ditujukan MJS.

“Untuk membuktikan tuduhannya itu, MJS meminta paksa handphone korban guna memastikan ada tidaknya chat perselingkuhan tersebut. Akan tetapi, si korban menolak memberikan Hp-nya,” ungkap Tinton.

Adanya penolakan itu, menyebabkan MJS naik pitam dan langsung melakukan pemukulan. Bahkan, pelemparan pakai pulpen sewaktu berada di depan konter hingga di dalam konter.

“Tak ayal luka atau memar di wajah (dagu) plus di sebagian tubuh mesti diderita SF,” imbuhnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ini juga menginformasikan, tersangka MJS dikenal oleh korban (SF) adalah seorang pria yang keras dan posesif serta pencemburu.

“Dan telah melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali peristiwa aniaya sebelumnya,” sebut dia.

Peristiwa penganiayaan kali ini, keluarga korban langsung melakukan pelaporan ke Mapolresta Makota, Kamis (29/04/2021).

“Pelaku akhirnya berhasil kita amankan beserta beberapa barang bukti seperti jaket, topi milik tersangka plus hp milik korban,” bebernya, Jumat (30/4/2021).

Pria berpangkat melati satu di pundaknya ini mengatakan, sebelum kasus ini dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan serta penetapan sekaligus penahanan tersangka. Kasus penganiayaan MJS kepada SF ini terlebih dulu viral di media sosial.

“Atas perbuatannya tersebut, menjadikan MJS terancam hukuman penjara 2,8 tahun sampai 5 tahun kurungan penjara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top