PT CKS Dihantui Ancaman Pidana, Penutupan Usaha PJTKI Bisa Saja Terwujud

Kapolresta Makota Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Kepala BP2MI Pusat Benny Rhamdani, saat jumpa pers di Mapolresta setempat, Sabtu (12/06/2021). Foto : Ist

MALANG, SUARADATAM.com-Kasus soal percobaan pelarian lima orang calon pekerja migran indonesia (CPMI) dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri Lembaga Pelatihan Kerja Central Karya Semesta (BLKLN-LPK CKS) PT Citra Karya Sejati (PT CKS) Kota Malang terus berlanjut.

Diketahui, sebelumnua kelima orang CPMI PT CKS itu adalah inisial BI, M, F, K, S. Dimana tiga orang yakni BI, M dan F saat ini dirawat di RS Wafa Husada Kepanjen Kabupaten Malang dengan patah tulang dan luka di kepala. Satu orang lagi berhasil kabur adalah inisial K. Sedangkan, satu orang luka ringan tapi balik kembali ke PT CKS yaitu inisial S.

Kondisi BI di RS Wafa Husada besar kemungkinan sudah menjalani proses operasi setelah ada persetujuan dari keluarganya. Sedangkan, kondisi M dan F masih menunggu kedatangan dan persetujuan keluarganya.

Penyelidikan kasus ini ditangani Satreskrim pasca dilaporkan secara resmi oleh warga masyarakat sekitar PT CKS pada Kamis (10/06/2021) lalu. Statusnya kini sudah naik ke tahapan penyidikan di internal Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pernyataan naiknya status ke penyidikan disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

“Kasus kaburnya lima CPMI PT CKS tersebut kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Satreskrim telah membuat laporan polisi (LP) model A Jumat (11/06/2021) kemarin,” terang Leo, Sabtu (12/06/2021).

Kembali Leo menjelaskan, pihaknya telah memintai keterangan saksi sebanyak 11 orang. Dari 11 orang itu diantaranya dari kesaksian korban dan warga di sekitar serta saksi dari pihak manajemen PT CKS sendiri.

“Namun untuk siapa tersangkanya yang bertanggungjawab atas kasus ini, mohon maaf kami masih belum bisa menyebutkannya saat ini,” jelas dia.

Menurutnya, dalam penetapan tersangka kepolisian masih terus mendalami perkembangan pemeriksaannya di lapangan.

“Peristiwa akan kasus PT CKS ini dugaannya adalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Unsur – unsur pasalnya masih terus kita dalami,” ujar pria berpangkat tiga melati ini.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Makota, Kompol Tinton Yudha R menambahkan, prosesnya kendati sudah dinaikkan ke tahapan penyidikan. Pihaknya masih melakukan pendalaman terus sebelum melangkah ke gelar perkara.

“Penetapan tersangkanya pun masih belum, karena belum gelar perkara apalagi mengarah ke sana (tersangka), masih belum apa-apa,” tambah Tinton.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top